Rabu 25 Jan 2023 22:53 WIB

Angka Stunting di Banten Turun 4,5 Persen

Angka stunting di Banten turun dari 24,5 persen di 2022 menjadi 20 persen di 2023.

Angka penderita stunting di Provinsi Banten turun 4,5 persen memasuki Tahun 2023 dari sebelumnya 24,5 persen menjadi 20 persen.
Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Angka penderita stunting di Provinsi Banten turun 4,5 persen memasuki Tahun 2023 dari sebelumnya 24,5 persen menjadi 20 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Angka penderita stunting di Provinsi Banten turun 4,5 persen memasuki Tahun 2023 dari sebelumnya 24,5 persen menjadi 20 persen. Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan penurunan angka stunting sebagai bagian capaian Pemprov dengan menerapkan pendekatan tematik komprehensif integral dalam penanganan stunting dan gizi buruk, kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi hingga pemenuhan pelayanan wajib atau dasar.

"Itu bagian dari tematik agenda yang sejak awal telah didengungkan Pemerintah Provinsi Banten. Semua, secara komprehensif tertuju pada penanganan itu," kata Al Muktabar usai rapat kerja penanganan stunting di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga

Berdasarkan Data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2022 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, angka stunting Provinsi Banten turun 4,5 persen menjadi 20 persen dari 24,5 persen di tahun 2021. "Bahkan Pak Kajati dan Pak Kapolda waktu itu juga berkegiatan ke arah sana," kata Al Muktabar.

Dia meyakini melalui pendekatan itu, upaya percepatan penurunan angka stunting di Provinsi Banten bisa dilakukan. "Ini terbukti dari pencapaian berdasarkan data hasil survei Nasional (Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2022," katanya.

Pihaknya optimistis untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dengan kebersamaan dan dukungan semua pihak. "Kuncinya tadi, kebersamaan kita. Kita bersatu dalam rangka menyelesaikan berbagai hal. Tidak hanya stunting, tapi juga inflasi, gizi buruk, kemiskinan ekstrem. Lalu sekarang juga diperintahkan Bapak Presiden Republik Indonesia terkait TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), produk dalam negeri," kata Al Muktabar.

Kembali ditegaskannya, kunci dari semua itu adalah yang disebut tematik program. Secara bersama-sama mendekati tematik program dengan komprehensif. Aparat Penegak Hukum (APH) juga dilibatkan dalam penanganan stunting dan gizi buruk, kemiskinan ekstrem dan inflasi. Fungsinya memastikan program tematik berjalan.

"Fungsi dari pendampingan para penegak hukum adalah memastikan hal itu," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement