Rabu 25 Jan 2023 08:31 WIB

Bawas MA dan KY Periksa Empat Hakim PT Tanjungkarang

Empat hakim PT diperiksa terkait putusan banding perkara narkotika terdakwa Suhun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bawas MA dan KY memeriksa empat hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Provinsi Lampung.
Foto: Dok PT Tanjungkarang
Bawas MA dan KY memeriksa empat hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Provinsi Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Empat hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, diperiksa terkait putusan banding dalam perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Suhun. "Total ada tujuh orang yang diperiksa, di antaranya empat hakim tinggi yang memegang perkara terdakwa Suhun," kata Humas PT Tanjungkarang, Gatot Susanto di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Selasa (25/1/2023).

Dia menuturkan, selain empat hakim tinggi, ada juga dua panitera pengganti (PP) dan satu pegawai tim teknologi informasi (IT) turut diperiksa. Ketujuh hakim, panitera dan pegawai IT tersebut diperiksa oleh tim internal PT Tanjungkarang untuk menindaklanjuti adanya sabotase terhadap hasil putusan banding kasus itu.

"Sejak muncul permasalahan tersebut, Pak Ketua langsung membentuk tim untuk memeriksa para hakim dan panitera yang memegang perkara dan IT yang mengunggah hasil putusan banding tersebut," kata Gatot.

Dalam perkara tersebut, pihaknya juga telah memanggil tim penasihat hukum terdakwa untuk mengklarifikasi perkara tersebut. Saat ditanyai hasil klarifikasi tersebut, Gatot belum bisa menyampaikan lantaran persoalan itu telah ditangani oleh tim pemeriksaan internal.

"Sampai hari ini tim masih bekerja dan setelah selesai kita akan laporkan hasilnya kepada ketua bagaimana untuk tindak lanjut ke depannya," katanya.

Terkait tim Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang mendatangi PT, Gatot mengaku, tidak tahu apa hasilnya. "Tapi bisa jadi juga sudah menghubungi Pak Ketua. Intinya secepatnya kami akan mengambil langkah ke depannya untuk para hakim, panitera dan IT yang sedang diperiksa," kata Gatot menegaskan.

Tim penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani bersama Adiwidya Hunandika dari Kantor Hukum Yunizar BE-i Law Firm membenarkan, pihaknya diminta oleh PT untuk hadir. Dalam pemanggilan tersebut, dirinya ditanyai oleh tim pemeriksa internal terkait motif dalam perkara tersebut.

"Kami ditanya motif, kami jawab tidak ada motif apa-apa. Kami hanya berpatokan pada putusan terakhir sebelum diubah yang kami lihat di SIPP," katanya. Deswita menambahkan, sambil menunggu hasil pemeriksaan, dirinya saat ini sedang fokus terhadap pemulihan psikis terdakwa.

"Kami sedang fokus bagaimana mengembalikan dan memulihkan psikis klien kami. Di samping itu, kami juga sedang menunggu apa hasil pemeriksaan dari tim internal Pengadilan Tinggi," katanya.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement