Selasa 24 Jan 2023 18:57 WIB

Kepala Desa Merasa Aspirasi Perpanjangan Masa Jabatan Dipolitisasi Parpol Tertentu

Kepala desa menolak dijadikan alat politik menjelang Pemilu 2024.

Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Foto:

Kepala Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Daman Huri, berharap wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak dijadikan tunggangan partai politik tertentu.

“Sehingga ini menjadi dipolitisasi dan akan menjadi suasana kegaduhan menjelang tahun Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024,” ujar Daman kepada Republika, Senin (23/1/2023).

Menurut Daman, jika hal itu terjadi, ia khawatir nantinya akan ada gejolak di setiap desa di seluruh Indonesia. Serta bisa mengakibatkan suasana tidak kondusif, bahkan suasana tersebut kemungkinan membuat Pemilu menjadi gagal.

“Dan harapan ini mungkin sangat besar sekali dari kami, agar permasalahan jabatan sembilan tahun ini jangan sekali-kali mengarah pada politisasi dari wacana yang digulirkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),” kata Daman.

Kepala Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Lukmanul Hakim, mengatakan yang menjadi tuntutan ratusan kepala desa di DPR pada pekan lalu sejatinya ialah revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Terkait dengan kewenangan kepala desa yang masih diatur oleh pusat.

Lukmanul mengatakan, tuntutan itu berefek pada tuntutan sembilan tahun karena beberapa alasan kepala desa lainnya. Menurut dia, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) itu berbeda dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), lantaran kepala desa terpilih bersinggungan dekat dengan lawan politiknya.

“Kita untuk merapikan konstelasi politik di bawah, biar aman, damai, nyaman, itu butuh waktu. Sehingga melakukan program-program yang kemudian dilakukan kepala desa itu bisa berjalan dan melibatkan partisipasi masyarakat yang sejak awal sudah ada konflik. Dan itu berkepanjangan,” jelas dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai, salah satu poin revisi UU Desa yang diusulkan adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun pada setiap periode. Namun menurutnya, alasan pembangunan yang menjadi latar belakang usulan tersebut tidaklah tepat.

"Jadi kalau disebut konflik dua tahun, setelah itu konsolidasi dua tahun, dan setelah itu membangun dua tahun tidak cukup, ya ini kan tergantung sebenarnya sebagai pemimpin desa dia harus mampu dan bisa untuk mengatasi itu," ujar Junimart di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/1).

"Ya walaupun dikasih sembilan atau 10 tahun misalnya, ya itu tidak menjamin juga, tidak menjamin juga," sambungnya.

Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.

Selanjutnya, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Periode kepala desa tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 2.

"Tidak menjamin juga, jadi kalau enam tahun tiga periode, 18 (tahun) sama juga jatuhnya, artinya setelah enam tahun pilkada selanjutnya terpilih kan dia bisa melanjutkan, tapi itu pun semua tergantung pada pemerintah. Dalam pembahasan akademik apakah memang UU Desa ini musti direvisi untuk periodesasi," ujar Junimart.

Komisi II DPR sudah mengusulkan revisi UU Desa kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk menjadi usul inisiatif DPR. Namun tegasnya, revisi tersebut bukan hanya untuk merealisasikan usulan kepala desa tersebut.

"Menyangkut perpanjangan ini kan nanti masuk dalam pembahasan dan masukan masukan dari masyarakat juga, sebagai masyarakat desa, tidak melulu dari kepala desa atau aparat desa itu," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

 

photo
Potensi ekonomi desa sebagai penyangga pertumbuhan Indonesia. - (Tim Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement