Selasa 24 Jan 2023 12:48 WIB

Beredar Narasi Video Penangkapan Gibran, KPK: Hoaks

KPK meminta masyarakat waspada akan penyebaran berita hoaks.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Jubir KPK Ali Fikri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi video yang beredar mengenai penangkapan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terkait kasus dugaan penyertaan modal. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa video tersebut merupakan hoaks atau tidak benar.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait penangkapan pelaku korupsi pada penyertaan modal yang menyebut keterlibatan salah satu kepala daerah adalah tidak benar atau hoaks," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga

Video itu diunggah oleh kanal YouTube bernama Menembus Batas Update. Dalam video berdurasi 8 menit 27 detik tersebut menarasikan bahwa KPK menangkap Gibran atas kasus dugaan penyertaan modal.

Namun, informasi yang disampaikan dalam video ini pun tidak rinci menjelaskan kasus yang menjerat Gibran. Sebab, narasi yang disebutkan justru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe serta kasus Hakim Agung nonaktif, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Bahian, informasi yang beredar dalam video ini mengutip sebagian pernyataan Pimpinan dan Juru Bicara KPK dengan beberapa latar visual terkait kegiatan KPK. "Kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar. Konten ini juga disebarluaskan melalui aplikasi pesan dan diberitakan oleh beberapa portal berita online," ungkap Ali.

KPK pun menyayangkan hal ini. Sebab, Ali menyebut, kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif."Media digital bisa mengambil peran untuk menyebarkan nilai-nilai antikorupsi kepada khalayak luas, bukan justru untuk memproduksi dan menyebarkan narasi-narasi hoaks yang kontraproduktif," ujarnya.

Ali menambahkan, KPK tegas meminta kepada pihak-pihak yang mengunggah video ini untuk menghentikan aksinya menyebarkan informasi palsu. Terlebih menyalahgunakan pernyataan KPK yang dikutip secara parsial untuk menggiring opini publik yang keliru.

"Informasi seperti ini justru dapat menimbulkan provokasi di tengah-tengah masyarakat yang sedang gigih bersatu-padu memberantas korupsi di negeri ini," tegas Ali.

KPK pun mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan menyaring setiap Informasi yang diterima, khususnya terkait pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK. Masyarakat juga bisa mengkonfirmasinya langsung ke KPK melalui call centre 198.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement