Senin 23 Jan 2023 15:53 WIB

Polda Aceh Tangkap Tiga Penambang Ilegal di Kawasan Geumpang

Tiga pelaku tambang emas ilegal ditangkap di Pidie pada Sabtu (21/1/2023).

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
 Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy.
Foto: Antara/Ampelsa
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap tiga terduga penambang ilegal. Aparat juga menyita satu unit alat berat ekskavator di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan pengungkapan penambangan emas ilegal di pedalaman Kabupaten Pidie itu berdasarkan laporan masyarakat. Tiga pelaku tambang ilegal tersebut ditangkap pada Sabtu (21/1/2023).

"Masyarakat meresahkan praktik tambang ilegal yang merusak kawasan hutan di Desa Alu Empuk, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie tersebut," kata Winardy di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Senin (23/1/2023).

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial SF (50 tahun) dan MK (34), mereka merupakan operator ekskavator. Seorang lagi berinisial AH (53) merupakan pemilik alat berat tersebut. Menurut Winardy, setelah mendapat laporan masyarakat, tim Ditreskrimsus Polda Aceh bergerak ke lokasi.

Tim dipimpin AKBP Tirta Nur Alam, dan menemukan satu unit ekskavator yang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan berupa penambangan tanpa izin resmi. "Tim langsung mengamankan alat berat beserta dua operatornya dan seorang lagi pemiliknya. Pelaku beserta alat berat dibawa ke Polda Aceh di Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Winardy.

Dia mengatakan, warga sempat mengadang truk yang membawa alat berat tersebut. Namun, pengadangan tidak berlangsung lama setelah masyarakat diberi penjelasan bahwa kegiatan tersebut merupakan penegakan hukum.

Winardy pun mengimbau masyarakat mendukung penegakan hukum kepolisian terhadap tambang ilegal. Langkah itu untuk menyelamatkan lingkungan karena penambangan ilegal berdampak buruk terhadap lingkungan, di antaranya banjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement