Jumat 20 Jan 2023 23:52 WIB

Pemkab Buton Belajar Strategi Penanganan Stunting

Strategi pertama adalah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting.

Pencegahan stunting penting dilakukan sebelum anak lahir. (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Pencegahan stunting penting dilakukan sebelum anak lahir. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kabupaten Buton melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) belajar strategi penanganan kasus stuntingdi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kami lakukan kunjungan kerja ke BKKBN Provinsi Sulsel guna membahas strategi penanganan stunting," kata Kepala DPPKB Kabupaten Buton, Asrudin di sela kunjungan kerja di Makassar, Jumat (20/1/2023).

Dia mengatakan untuk memperkuat Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Buton, maka dilakukan kajian antardaerah guna melihat bagaimana kebijakan dan strategi penanganan stunting di daerah tersebut, yang nanti dapat menjadi pembelajaran bagi Kabupaten Buton.

Adapun alasan memilih Sulawesi Selatan sebagai lokasi kajian, sebab melihat penanganan stunting di Sulsel berjalan baik dan banyak kesuksesan yang diraih.

Asrudin mengatakan saat ini angka stunting di Buton masih tinggi yaitu 33,9 persen berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021. Ini masih di atas rata-rata nasional yaitu 24,4 persen.

"Untuk menurunkan stunting ini dibutuhkan kolaborasi dan sinergi antarsektor, untuk lewat kajian ini kami berharap ada strategi yang dapat dibawapulang untuk memperkuat pelaksanaan penanganan stunting di Buton," kata Asrudin.

Sementara itu, Kepala BKKBN Sulsel, Andi Ritamariani mengatakan kunjungan Pemkab Buton di BKKBN Sulsel menjadi sebuah kehormatan dan kesempatan besar bagi BKKBN Sulsel untuk saling berbagi pengalaman dan strategi dalam penanganan Stunting.

Andi Rita mengatakan Percepatan Penurunan Stunting (PPS) di Sulawesi Selatan dilaksanakan berdasarkan Perpres 72 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 19 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Stunting telah menjadi isu prioritas nasional, dimana stunting masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020?2024, ditargetkan angka stunting dapat turun dari angka 24,4 persen tahun 2021 menjadi 14 persen tahun 2024.

Andi Rita mengatakan untuk memperkuat pelaksanaan penanganan Stunting di Sulsel, strategi pertama adalah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di seluruh tingkatan.

"Alhamdulillah, Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi tercepat dalam pembentukanTPPS mulai dari tingkat provinsi hingga desa kelurahan" ungkap Andi Rita

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan Program Bangga Kencana, kolaborasi dan sinergiantarinstansi menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement