REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta warga untuk segera melakukan imunisasi campak kepada anak-anak. Anjuran tersebut guna mengantisipasi lonjakan kasus campak secara nasional.
"Yang paling utama, lengkapi imunisasi campak rubella segera. Gratis dari pemerintah di puskesmas atau layanan imunisasi terdekat," kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Ngabila Salama, Jumat (20/1/2023).
Permintaan itu karena data terakhir dari Kementerian Kesehatan, sebanyak 12 provinsi menetapkan kejadian luar biasa (KLB) atas campak. Dia menjelaskan imunisasi diberikan tiga kali pada usia sembilan bulan, 18 bulan dan kelas satu sekolah dasar (SD).
Menurut dia, sebanyak 75 persen campak mengenai balita, kemudian sebanyak 20 persen anak SD dan lima persen pada dewasa. "Sehingga penting menyisir dan melengkapi imunisasi campak rubella balita dan anak SD," ucapnya.
Apabila anak demam disertai keluar bintik merah pada kulit atau kemerahan pada mata, batuk, dan pilek segera dibawa ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat. Hal itu untuk diobati dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atau jika diperlukan pengambilan sampel darah untuk diagnosis.
"Warga dan kader dapat melaporkan kasus campak kepada puskesmas kecamatan terdekat," katanya.
Ia menyebut, peningkatan kasus campak salah satunya didorong menurunnya cakupan vaksinasi campak saat pandemi pada 2020-2022. "Di Jakarta pada 2022, campak mulai meningkat pada September, Oktober, November 2022 dan menurun pada Desember 2022," katanya tanpa menyebutkan detail rincian kasus campak di Jakarta.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Kesehatan sebanyak 53 KLB campak ditetapkan oleh 34 kabupaten/kota di 12 provinsi. Kemudian, ada 10 KLB rubella di 10 kabupaten/kota di delapan provinsi.
Sementara itu, DKI Jakarta belum termasuk di antara daerah yang menetapkan KLB campak dan rubella. KLB Campak ditetapkan oleh pemerintah daerah tetangga DKI Jakarta di antaranya Bogor, Bandung Barat dan Bekasi. Selanjutnya di Provinsi Banten yakni di Kota Serang, Lebak, Kabupaten Serang dan Pandeglang.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan KLB dapat ditetapkan apabila minimal terjadi lima kasus campak di suatu wilayah. Hingga saat ini pemerintah belum berencana menetapkan status KLB se-Indonesia.