Kamis 19 Jan 2023 19:43 WIB

Oknum Guru Diduga Sodomi Lima Murid dengan Modus Larangan Shalat di Masjid

Pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH--Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh menangkap seorang oknum guru pesantren. Oknum guru tersebut diduga menyodomi lima santri di bawah umur di pesantren, tempatnya mengajar di Kabupaten Aceh Besar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, mengatakan pelaku berinisial FB (24 tahun). FB ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

Baca Juga

"FB ditangkap di sebuah dayah atau pesantren kawasan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar atas dugaan melakukan sodomi terhadap lima santri," kata Ade Harianto, di Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan, lima santri tersebut masing-masing berusia 12 tahun. Sedangkan terduga pelaku FB merupakan wali kelas di pesantren tersebut.

Sebelum menangkap FB, menurut Ade Harianto, Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menyelidiki laporan masyarakat atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri itu. "Berdasarkan penyelidikan, FB ditangkap kurang dari dua kali 24 jam setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan. FB ditangkap pada Kamis ini," kata Ade Harianto.

Ade Harianto mengatakan terduga pelaku melakukan aksinya saat santri lainnya masih di masjid, menunaikan Shalat Shubuh. Sedangkan korban dilarang ke masjid, selanjutnya pelaku menyodominya dengan posisi tertentu.

Modus lainnya, menurut Ade Harianto, saat menjelang Shalat Zhuhur. Calon korban dilarang shalat dan setelah santri lain di masjid, saat itulah pelaku melakukan aksinya. Begitu juga waktu Maghrib saat santri lain di masjid, pelaku melakukan aksi serupa.

"Modus pelaku adalah saat waktu shalat dan santri sedang di masjid. Korban rata-rata dilarang ke masjid untuk shalat berjamaah dengan santri lain," ujar Ade Harianto.

Ade Harianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Apalagi, anak yang menjadi korban pelecehan seksual tentunya mengalami trauma mendalam dan memengaruhi tumbuh kembangnya, terutama secara psikologis.

Untuk itu, Ade Harianto mengajak masyarakat mengawasi anak-anak dan menjadikan lingkungan, baik di sekolah, dayah, maupun tempat lainnya menjadi tempat aman bagi anak-anak. "Kepada lembaga pendidikan yang menerima titipan perawatan anak-anak dari orang tuanya agar menjaga amanah dengan baik. Mari sama-sama jadikan kasus ini sebagai pelajaran dan ke depan, jangan sampai terulang," kata Ade Harianto.

Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kompol Musniar mengatakan, terduga pelaku sodomi yang merupakan wali kelas di pesantren di Kabupaten Aceh Besar tersebut.

"Pelaku ditangkap kurang dari dua kali 24 jam setelah laporan diterima. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum," kata Musniar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement