Kamis 19 Jan 2023 18:01 WIB

Pj Gubernur Heru: Pemberlakukan ERP di 25 Jalan Dilakukan Bertahap

Pemprov DKI menargetkan, regulasi ERP yang dibahas di DPRD selesai tahun ini.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono.
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono mengemukakan rencana penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) diberlakukan secara bertahap di 25 ruas jalan di Ibu Kota. "Sampai 25 titik nanti bertahap," kata Heru di Kantor Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2023).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan regulasi ERP selesai tahun ini.

Hingga kini, regulasi terkait ERP, yakni Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih dibahas bersama DPRD DKI.

Sembari menunggu penyelesaian regulasi, kata Heru, Pemprov DKI akan mengutamakan layanan transportasi publik. Misalnya, bus Transjakarta, LRT, dan MRT Jakarta untuk menekan kemacetan di Ibu Kota.

"Yang diutamakan itu, yang sudah ada, Transjakarta, sudah ada MRT, yang sudah ada LRT, itu yang kami utamakan," kata Heru.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, salah satu jenis kendaraan yang terkena ERP adalah sepeda motor. Terkait keberadaan ojek daring menggunakan sepeda motor, sambung dia, pengecualian salah satunya berlaku untuk kendaraan berplat kuning atau kendaraan angkutan umum.

Sedangkan ojek daring tidak memiliki plat kuning, namun berplat hitam. Pengecualian juga diberikan untuk sepeda listrik serta kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan kendaraan pemadam kebakaran. ERP di Jakarta rencananya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan Ibu Kota sepanjang 54 kilometer (km).

Adapun 25 ruas jalan itu, yakni di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wurukdan Jalan Majapahit. Kemudian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto. Selain itu, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, dan Jalan DI Panjaitan.

Terakhir di Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement