Kamis 19 Jan 2023 17:30 WIB

KPPU Mulai Tindak Dugaan Persekongkolan Jakpro di Revitalisasi TIM

Publik melapor dugaan persekongkolan tender di revitalisasi Pusat Keseniaan TIM.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Foto udara area proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto udara area proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mempersoalkan dugaan persekongkolan dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap tiga. Menurut keterangan resminya, KPPU telah menggelar sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 17/KPPUL/2020 pada Senin (16/1/2023).

"Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior) yang melibatkan tiga terlapor," kata keterangan KPPU dikutip Republika.co.id di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Dijelaskan, ketiga terlapor yang ada di antaranya adalah pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai terlapor satu, PT Pembangunan Perumahan sebagai terlapor dua, dan terakhir adalah PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama. "Terlapor dua dan tiga mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium PP-Jakon," kata KPPU.

Dalam prosesnya, KPPU menduga adanya upaya persekongkolan yang dilakukan oleh terlapor satu dengan membatalkan tender pertama pada 21 Juni 2021. Tindakan pembatalan itu, dianggap sebagai upaya memfasilitasi yang dikategorikan perbuatan bersekongkol.

 

"Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran terpenuhi," jelasnya.

KPPU akan melanjutkan sidang lanjutan di kantor pusat KPPU pada 27 Januari 2023, dengan agenda tanggapan terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran (LPD).

Dinas Kebudayaan DKI dan PT Jakpro yang membawahi operasional TIM sudah coba dikonfirmasi Republika.co.id, namun belum ada respon hingga berita ini diterbitkan.

Dalam LDP, Investigator Penuntutan KPPU memaparkan kronologis perkara, yang secara ringkas digambarkan sebagai berikut: 

a. Pengadaan dilaksanakan oleh Tim Pengadan yang dibentuk pada 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui skoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

b. Terdapat lima peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP–JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero), Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero), Tbk. Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP–JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut.

c. Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum pada terlapor I. Namun pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.

d. Pada tender kedua, terdapat empat peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya (Persero), Tbk–PT MSP, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KSO PP–JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk. Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.

e. Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum terlapor I, dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP–JAKON sebagai pemenang tender tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement