Kamis 19 Jan 2023 14:04 WIB

Oknum Guru SD Lecehkan Siswa dengan Ancam tak Naik Kelas

Oknum guru SD di Sumenep, Jawa Timur melecehkan siswa dengan ancam tak naik kelas.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial N atas dugaan telah melakukan tindakan asusia terhadap sejumlah muridnya yang masih di bawah umur. Oknum PNS yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean disebut-sebut melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah murid kelas VI.

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti mengungkapkan, oknum guru tersebut merupakan warga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep. Perilaku bejat M terbongkar setelah salah seorang keluarga korban melaporkan kelakuannya ke aparat desa.

"Kemudian diteruskan ke Polsek Kangayan. Tersangka melancarkan aksinya pada saat jam pelajaran berlangsung, dengan cara memanggil para korbannya ke ruang guru," kata Widiarti, Kamis (19/1/2023).

Widiarti menjelaskan, modus operandi yang dugunakan tersangka adalah mengancam para korbannya akan dikasih nilai jelek dan tidak akan dinaikkan kelas, jika menolak mengikuti kemauan bejatnya. Widarti mengungkapkan, tersangka diduga telah melancarkan aksinya sejak 2021.

"Ada sebanyak 10 orang yang sudah melaporkan. Ini akan kita kembangkan lagi, karena siswinya sudah banyak yang lulus," kata Widiarti.

Widiarti enggan menjelaskan secara rinci terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka. Widiarti menegaskan, tersangka disangkakan Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement