Kamis 19 Jan 2023 02:37 WIB

Legislator: Perppu Cipta Kerja Bertujuan Lindungi Negara

Legislator memahami Perppu Ciptaker untuk lindungi negafra dari sisi ekonomi.

Rahmad Handoyo
Foto: dok istimewa
Rahmad Handoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo memahami alasan pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena bertujuan melindungi negara dari sisi ekonomi.

"Apa yang disampaikan pemerintah menjadikan alasan dikeluarkannya perppu itu bisa dipahami untuk melindungi negara, khususnya dari sisi ekonomi," kata dia dalam keterangan di Jakarta, Rabu (18/1)

Baca Juga

Rahmad mengatakan saat ini situasi kondisi pandemi belum pulih 100 persen dandari sisi geopolitik kondisinya sedang tidak menguntungkan secara ekonomi akibat perang Rusia dan Ukraina yang berdampak luar biasa terhadap perekonomian dunia. Belum lagi, kata dia, pada 2023 dibayangi ancaman-ancaman resesi, inflasi, dan suku bunga yang tidak mudah diprediksi. Selain itu, ancaman kelangkaan pangan global perlu menjadi perhatian bagaimana dampaknya ke Indonesia.

"Saya kira itu menjadi salah satu alasan mengapa dikeluarkan Perppu seperti yang disampaikan pemerintah. Disadari bahwa Perppu ini sebenarnya subjektivitas pemerintah, subjektivitas presiden," katanya.

Meskipun subjektif, menurut dia, dalam mengambil keputusan dikeluarkannya perppu tetap berdasarkan objektivitas situasi dan kondisi di lapangan.Rahmad menilai dikeluarkannya perppu sebagai 'kuda-kuda' untuk mengantisipasi jangan sampai perekonomian Indonesia jatuh semakin dalam.

Presiden Jokowi sudah berulang kali menyampaikan bahwa tahun 2023 adalah ancaman krisis. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya negara yang berharap mendapat bantuan IMF. "Nah ini sebagai bentuk pasang kuda-kuda antisipasi jangan sampai terjebak ke dalam perekonomian yang semakin dalam dansuasana geopolitik yang merugikan dari sisi ekonomi, itu yang menjadi pertimbangan," ucapnya.

Rahmad juga bisa memaklumi dan memahami pihak yang menolak penerbitanperppu. Ia mengatakan jangankan perppu yang bersifat subjektif, terkadang undang-undang yang sudah melalui pembahasan panjang dengan melibatkan stakeholder, masyarakat, akademisi, dan lainnya tetap ada penolakan serta pro kontra.

"Hampir dipastikan memang tidak menyenangkan semua pihak. ada pro dan kontra, apalagi dengan adanya perppu yang memang subjektivitas pemerintah atas objektivitas kondisi di lapangan sehingga pemerintah mengeluarkan itu. Pro dan kontra bisa dipahami, setuju dan tidak setuju bisa dipahami," katanya.

Rahmad meminta semua pihak tidak hanya menyoroti perppu terkait isu tenaga kerja saja karena banyak klaster di dalamnya. Selain ituyang harus dipahami dengan terbitnya perppu bukan berarti UU Cipta Kerja akan segera disahkan begitu saja. Dia mengatakan masih banyak ruang, meski perppu akhirnya diterima karena pemerintah harus membuat aturan turunan dan itulah ruang yang bisa dimanfaatkan semua pihak.

"Pemerintah harus melakukan pembahasan yang melibatkan semua stakeholder secara komprehensif, holistik, dan menyeluruh. Bahkan setelah itu ada ruang bagi teman-teman yang masih menolak untuk memanfaatkan ruang hukum di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement