Rabu 18 Jan 2023 16:57 WIB

Aliansi Umat Islam Usulkan Raperda LGBT ke DPRD Kabupaten Garut

Ceng Aam memprediksi, jumlah komunitas LGBT di Kabupaten Garut lebih 20 ribu orang.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Aksi tolak LGBT di depan Kantor Wali Kota Depok, Jumat (31/1/2020).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Aksi tolak LGBT di depan Kantor Wali Kota Depok, Jumat (31/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut diklaim makin marak belakangan ini. Berdasarkan anggapan Aliansi Umat Islam, masyarakat yang berperilaku LGBT di Kabupaten Garut tak lagi malu menunjukkan aktivitas mereka.

Koordinator Aliansi Umat Islam Garut, Aam Muhammad Jalaludin, mengatakan, orang yang disinyalir LGBT sudah tidak malu melakukan aktivitas mereka di khalayak ramai. Dia mengaku telah banyak banyak mendapati fenomena itu. Alhasil, masyarakat menjadi resah.

"Rekan-rekan sudah jengah. Sebab, dalam pengertian Islam, LGBT adalah perilaku yang menyebabkan datangnya sebuah azab," kata dia ketika dihubungi Republika.co.id di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).

Ceng Aam, sapaan akrab Aam Muhammad Jalaludin, bahkan menyebut, sudah terdapat lebih dari 3.000 orang di Kabupaten Garut yang tergabung dalam komunitas LGBT. Angka itu disebut pernah diucap oleh Wakil Bupati Garut pada 2018, yang mengacu data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Garut per 2014.

Dia pun menyimpulkan, saat ini sudah ada lebih dari 3.000 orang yang tergabung dalam komunitas LGBT di Kabupaten Garut. Apalagi, selama ini tak ada aturan yang dengan tegas mencegah perilaku tersebut.

"Dari 2014 saja sudah ada 3.000 orang. Tanpa ada aturan spesifik, mungkin angkanya sekarang sudah lebih dari 20 ribu," kata Ceng Aam.

Atas dasar temuan itu, Aliansi Umat Islam Garut kemudian melakukan komunikasi dengan berbagai pihak. Salah satunya dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut.

Menurut Ceng Aam, untuk mencegah perilaku itu makin merajalela, anggota DPRD tersebut menawarkan dua opsi kepada Aliansi Umat Islam Garut. Pertama, masalah itu akan masukan sebagai bahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Opsi kedua, mengusulkan untuk membuat perda baru terkait aktivitas perilaku LGBT. Alhasil, Aliansi Umat Islam Garut melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut untuk menyusun perda terkait perilaku LGBT.

"Kami di aliansi memutuskan jalankan dua-duanya. Soalnya juga di perda yang sekarang aturan yang sekarang tidak merinci soal LGBT. Apalagi belum ada Perbup (peraturan bupati) dari perda tersebut," ujar dia.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Enan, mengaku telah melakukan audiensi bersama Aliansi Umat Islam Garut terkait usulan pembuatan perda tentang LGBT. Audiensi itu dilakukan dengan mengundang perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Kami sudah menerima usulan perda terkait LGBT," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement