REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyebut penetapan Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka karena mengajak dan memfasilitasi pelaku lainnya.
"Ini yang memberatkan adalah dia (YBK) mengajak dan memfasilitasi perempuan berinisial R," kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang kepada wartawan, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, anggota Baharkam Polri itu ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB. Tersangka ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R).
Andi Oddang menjelaskan bahwa perempuan tersebut ikut mengonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes YBK. "Kombes YBK juga memfasilitasi dengan menyediakan tempat dan peralatan," kata Andi.
Saat ditangkap penyidik menyita dua barang bukti, yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti, yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.
Selain Kombes YBK dan Novi Prihartini alias Revi (R) polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka lain, yakni Dedi Rusmana alias Bacingdan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. "Masih ada satu DPO (daftar pencarian orang) lagi berinisial A alias Andi," kata Andi Oddang.
Kemudian, ada dua wanita lain yang terlibat dalam kasus ini, tetapi tidak jadi tersangka. "Mereka cuma berstatus saksi dan akan dilakukan rehabilitasi, yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo," kata Andi.