Selasa 17 Jan 2023 14:22 WIB

Dampak Negatif Nitrogen Cair Bila Tertelan Merujuk Kasus 'Chiki Ngebul'

Dalam kondisi berat, keracunan nitrogen cair bisa berujung pada kebocoran lambung.

Jajanan ciki ngebul di sebuah pusat perbelanjaan Kota Bogor.
Foto:

Hingga Kamis (12/1/2023) pekan lalu, Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kementerian Kesehatan RI, Anas Ma’ruf mengatakan, pihaknya kembali mendapatkan laporan kasus baru jajanan ice smoke atau 'chiki ngebul'. Laporan tersebut berasal diterima setelah  Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.07/III.5/67/2023 perihal Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.

Berdasarkan laporan yang diterima Kemenkes, kasus keracunan 'chiki ngebul' baru ditemukan pada Juli 2022. Kemenkes mencatat puluhan laporan kasus keracunan 'chiki ngebul' terjadi di Ponorogo, Jawa Timur; Tasikmalaya dan Bekasi, Jawa Barat. 

 

Dalam surat edarannya Nomor KL.02.02/C/90/2023, Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan, ​​Maxi Rein Rondonuwu meminta Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Puskesmas dan B/BTKLPP serta Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya. Maxi juga memerintahkan segenap pihak tersebut memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji. 

“Memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji dan untuk restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji harus di bawah pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat dan pihak terkait serta diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen,” ujarnya.

Ia juga menekankan untuk Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual. Jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.

Di Provinsi Jawa Barat, kasus keracunan 'chiki ngebul' telah ditetapkan sebagai status kejadian luar biasa (KLB). Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi lonjakan kasus keracunan makanan pada siswa SDN Ciawang setelah menyantap jajanan chiki bernitrogen pada 15 November 2022 lalu. Sementara itu, pada 3 Januari 2023 Dinas Kesehatan Kota Bekasi menerima informasi dari Sudinkes Jakarta Timur bahwa ada pasien keracunan 'chiki ngebul' yang dirawat di RS Haji Jakarta Timur.

Pada kasus yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, kata dia, terdapat 24 anak mengkonsumsi 'chiki ngebul' pada periode yang sama. Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Jabar, dr. Ryan Bayusantika, berharap masyarakat lebih berhati-hati karena ternyata makanan yang mengandung cairan nitrogen berbahaya bagi anak-anak.

 

 

 

photo
Infografis Waspada Bahaya Chiki Ngebul - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement