REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Bupati Sambas, Kalimantan Barat mendukung adanya wacana Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Anak Berbasis Adat, namun masih perlu banyak masukan.
"Perdes tentang Perlindungan Anak Berbasis Adat ini sangat baik, namun masih perlu banyak masukan, kritik dan saran dari berbagai pihak. Untuk itu sebelum ini direalisasikan, saya ingin semua elemen dan semua lapisan masyarakat terlibat," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Ahad (15/1/2023).
Satono mengatakan di Kabupaten Sambas ini sangat penting sebuah payung hukum yang lebih spesifik terhadap anak-anak. Sebab, berbagai masalah terjadi dan selalu bersinggungan dengan anak di lingkungan sosial masyarakat adat.
"Saya ingin zuriat kita di masa depan menjadi generasi yang berkemajuan, punya daya saing dan mampu menjadi agen-agen perubahan. Itulah mengapa, saya sangat mendukung Perdes tentang Perlindungan Anak Berbasis Adat ini," kata dia pula.
Sebelumnya, pemerintahan Kabupaten Sambas memfasilitasi Focus Group Discussion yang diinisiasi oleh Wahana Visi Indonesia (WVI) dan Dewan Adat Dayak DAD Kabupaten Sambas. FGD tersebut digelar untuk membedah Perdes tentang Perlindungan terhadap Anak Berbasis Adat di Kabupaten Sambas.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati SambasSatono beserta jajarannya, WVI dan DAD Kabupaten Sambas, Kejaksaan Negeri Sambas, Kodim Sambas, Polres Sambas, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Satono dalam kesempatan itu mengatakan, Pemda Sambas memfasilitasi FGD tersebut agar generasi muda di Kabupaten Sambas terlindungi, dengan memperhatikan aspek-aspek kehidupan sosial dan kultural masyarakat adat.