Jumat 13 Jan 2023 20:16 WIB

PBB Sejalan dengan PDIP Dukung Proporsional Tertutup, Ini Alasan Yusril 

Yusril menilai proporsional terbuka menjadi partai tak peduli soal kaderisasi.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Bulan Bintang (PBB) mendukung pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup atau hanya coblos gambar partai. Sikap PBB ini membuat PDIP tidak lagi jadi satu-satunya partai politik yang mendukung sistem tersebut. 

Dukungan PBB itu ditunjukkan lewat pengajuan diri sebagai pihak terkait untuk sidang gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka. 

Baca Juga

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra bersama Sekretaris Jenderalnya Afriansyah Noor mendaftar sebagai pihak terkait secara langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (13/1/2023). 

Yusril menyebut, PBB sudah berkomunikasi dengan PDIP sebelum mengajukan permohonan sebagai pihak terkait. "Ini kerja sama yang baiklah antara PDIP dan PBB. Ini awalnya dan akan berlanjut terus Insya Allah untuk waktu yang akan datang, sehingga kelompok nasionalis dan Islam bisa bersatu," kata Yusril kepada wartawan di Gedung MK. 

Kendati begitu, Yusril menyadari bahwa sikap PBB dan PDIP mendukung sistem proporsional tertutup ini berseberangan dengan mayoritas partai politik di Tanah Air. Delapan partai parlemen dan sejumlah partai non-parlemen diketahui mendukung sistem proporsional terbuka. Bahkan tiga partai sudah mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK untuk mendukung sistem proporsional terbuka.  "Memang pendapat kami ini tidak didukung oleh mayoritas partai. Kelihatannya yang sependapat hanya PDIP dengan PBB," ujar Yusril. 

Ketika ditanya mengapa tidak mengajukan permohonan pihak terkait bersama dengan PDIP, Yusril menyebut partai berlogo banteng moncong putih itu memang tidak bisa mengajukan diri. Sebab, PDIP terlibat dalam perancangan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara PBB tidak terlibat, sehingga tidak melanggar ketentuan MK terkait pengajuan sebagai pihak terkait. 

Dia pun yakin PBB punya legal standing yang kuat dalam pengajuan sebagai pihak terkait ini. Sebab, PBB bukan hanya tak terlibat dalam penyusunan UU Pemilu, tapi juga peserta Pemilu 2024 sehingga punya kepentingan langsung atas sistem pileg yang akan digunakan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement