Bagi konsumen, khususnya anak-anak, kata Rita, harus didampingi orang tua yang memahami tentang faktor risiko. "Tidak boleh dikonsumsi karena mengandung gas sangat tinggi, LN pada pangan olahan bisa 700 kali tekanan. Ini sangat bahaya, jika terkena kulit bisa melepuh dan kalau tertelan melukai lambung," katanya.
Komponen tersebut, menurut Rita, sangat berbahaya bagi konsumen yang sedang menderita asma. Rita mengatakan LN masih boleh dipakai dalam pangan olahan selama prosedur yang diterapkan sesuai dengan rekomendasi yang berlaku.
"Kalau tidak ikut aturan, kami rekomendasikan ke dinas kesehatan selaku otoritas pengawas. BPOM berikan rekomendasi agar Dinkes beri edukasi," katanya.
Untuk itu, BPOM bersama sejumlah otoritas terkait telah menyusun pedoman produksi pangan olahan mengandung LN. "Surat edaran sudah kami sampaikan ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di daerah. Mereka melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dan edukasi kepada pemerintah daerah, khususnya anak sekolah," katanya.
Kebijakan itu diterapkan usai laporan kejadian keracunan produk Chiki Ngebul atau Napas Naga yang kini digandrungi konsumen dari kalangan anak.
Kemenkes melaporkan hingga saat ini terdapat 29 laporan kasus keracunan Chiki Ngebul di sejumlah daerah, seperti Ponorogo, Bekasi, dan Tasikmalaya, yakni 10 kasus bergejala dan 19 lainnya tanpa gejala.
"BPOM juga sudah evaluasi kejadian Chiki Ngebul ini sejak 6 Januari 2022. Sudah ada pengawasan dan dilakukan pembinaan," katanya.