REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Kepolisian Resor (Polres) Cilegon Polda Banten mengamankan ayah kandung yang mencabuli putrinya sendiri selama lima bulan.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023), mengatakan tersangka melakukan pencabulan sejak Juli dan terakhir tanggal 18 Desember 2022. Tempat kejadian berada di rumah dengan alamat di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Tersangka AS (45 tahun) melakukan pencabulan di rumahnya sendiri terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun. Peristiwa pencabulan itu berawal saat AS tinggal bersama putrinya.
Pelapor YI sekaligus istri dan ibu korban sudah meninggalkan rumah sejak Maret 2022. Pada saat itu, korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamarnya.
Namun, setelah di kamar terlapor mencumbu korban. Kemudian pelaku berkata agar korban tidak berisik.
Setelah itu pelaku mencabuli korban. Kejadian pencabulan itu terus berlanjut dan menjadi alasan pelaku untuk mengizinkan korban bermain hingga larut malam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS dikenai tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.