Kamis 12 Jan 2023 18:01 WIB

Wapres Soal Penerapan ERP: Perlu Ijtihad

Wapres menilai perlu diuji coba dulu. Apakah bisa betul efektif apa tidak?

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Lida Puspaningtyas
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan Ibu Kota dengan usulan tarif sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 sekali melintas untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan Ibu Kota dengan usulan tarif sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 sekali melintas untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma’ruf Amin merespon rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan electronic road pricing (ERP) di sejumlah jalan di ibu kota. Ma'ruf menilai sebaiknya penerapan ERP ini perlu untuk diuji coba.

"Saya kira suatu kebijakan baru itu perlu diuji coba dulu. Apakah bisa betul efektif apa tidak. Jadi lebih baik untuk diuji coba," ujar Ma'ruf kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga

Dengan begitu, Ma'ruf menilai dapat diketahui efektif atau tidak suatu kebijakan. Sehingga nantinya bisa dilakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

"Nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Kebijakan itu merupakan sesuatu bahasa kiainya ijtihad. Nah, ini apakah benar untuk diterapkan, maka lakukan uji coba dulu. Saya sarankan untuk diuji coba lalu kemudian kita lihat hasilnya (baik atau buruk)," ujarnya.

Provinsi DKI Jakarta berencana akan memberlakukan tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Berdasarkan kajian Pemprov DKI Jakarta, pemberlakuan tarif jalan berbayar akan menyesuaikan dengan tata ruang sekitar.

Biaya yang dikenakan memang direncanakan ada di angka Rp 5-19 ribu. Namun, tidak semua jenis kendaraan bakal dikenakan biaya. Contohnya, sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas selain plat kuning, kendaraan diplomat, ambulans, hingga pemadam kebakaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement