Rabu 11 Jan 2023 23:14 WIB

ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu 2024, Ini Respons Korpri

Kebijakan dibolehkannya ASN secara resmi terlibat dalam pemilu tergolong baru.

Rep: Fauziah Mursid, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Petugas mengangkat logistik Pemilu 2019 di sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019). Pada Pemilu 2024, ASN dibolehkan menjadi panitia pemilu. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Petugas mengangkat logistik Pemilu 2019 di sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019). Pada Pemilu 2024, ASN dibolehkan menjadi panitia pemilu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengaku sedang mengkaji kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah yang memperbolehkan ASN menjadi panitia pemilu alias petugas badan ad hoc pemilu. Kajian ini penting untuk memastikan kebijakan pelibatan ASN dalam Pemilu tidak menimbulkan masalah, termasuk memastikan netralitas ASN dalam Pemilu tetap terjaga.

"Ini sedang kami kaji di Dewan Pengurus," kata Zudan saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga

Zudan tidak menampik selama ini secara informal sudah banyak ASN yang menjadi petugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu sebelumnya. Namun demikian, kebijakan dibolehkannya ASN secara resmi terlibat dalam pemilu tergolong baru.

Karena itu, Korpri sedang mengkomunikasikan kebijakan ini dengan berbagai pihak. "Ini sedang kami komunikasikan dengan KPU," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah meminta kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, untuk mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya dengan mengizinkan ASN menjadi panitia penyelenggara pemilu.

Permintaan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat (30/12) pekan lalu.

Kebijakan ini juga ditentang sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024. Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, netralitas ASN adalah persoalan yang selalu terjadi setiap gelaran pemilu. Saat Pemilu 2019, diketahui Bawaslu merekomendasikan agar abdi negara yang terlibat dalam 845 perkara pelanggaran netralitas ditindak oleh Komisi ASN.

"Pertanyaannya, dengan menjadikan ASN sebagai panitia penyelenggara pemilu, apakah ini tidak menambah persoalan baru di lapangan?" kata dia.

Berbicara terpisah, dosen Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menyatakan, secara regulasi ASN memang bisa menjadi panitia pemilu alias petugas badan ad hoc Pemilu 2024, tapi mereka berpotensi dipolitisasi. Hal ini disampaikan Titi untuk merespons polemik kebijakan ASN boleh jadi panitia pemilu. 

Titi menjelaskan, berdasarkan UU ASN dan PP Manajemen PNS, para ASN memang boleh ikut dalam proses rekrutmen panitia pemilu. Namun, dengan syarat harus nonaktif sementara sebagai ASN. 

Menurut Titi, terbukanya peluang bagi ASN menjadi panitia pemilu ini memang bisa menjadi solusi atas permasalahan minimnya jumlah pelamar di daerah tertentu. Hanya saja, para ASN yang jadi panitia pemilu ini berpotensi dipolitisasi. 

"Relasi kuasa (ASN) dengan aktor politik yang duduk di pemerintahan juga bisa memicu terjadinya penyalahgunaan posisi mereka sebagai penyelenggara pemilu untuk ikut berpolitik praktis," kata Titi kepada Republika, Rabu (11/1/2023).

Karena itu, Titi meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi ASN (KASN), dan inspektorat di masing-masing instansi untuk melakukan pengawasan ketat agar para ASN itu tidak dipolitisasi. "Tidak hanya pengawasan dari aspek kepemiluan, tapi juga pengawasan profesionalitas dan kode etik sebagai ASN," ujar Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu. 

Sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 menolak ASN dijadikan panitia. Alasannya, ASN berpotensi tidak netral karena bisa dipengaruhi oleh kepala daerah atau pimpinan di instansinya. ASN jadi panitia pemilu dinilai juga melanggar UU ASN.  Ketika dikonfirmasi oleh Republika, KPU RI, Bawaslu RI, hingga KASN ternyata menyatakan ASN memang boleh menjadi panitia pemilu. 

 

photo
Ilustrasi Jokowi dan Pemilu - (republika/mardiah)

 

---

Febryan. A 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement