REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ASN dibolehkan jadi petugas KPPS, PPS, dan PPK. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno atau Dave Laksono mengatakan, ASN bila jadi panitia, bukan dicurigai, melainkan banyak yang harus diperhatikan detail.
Dave menekankan, ASN harus dilihat apakan mereka dapat benar-benar bekerja secara objektif dan secara netral, tanpa memihak pihak-pihak mana pun. Ia mengingatkan, ASN saat jadi panitia jangan sampai malah memiliki agenda titipan dari pimpinan.
"Perlu diingat kepala daerah berasal dari partai politik," kata Dave kepada Republika, Rabu (11/1/2023).
ASN sendiri memiliki asas netralitas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ditegaskan, ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, dan tidak berpihak segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepentingan siapa pun.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, justru merasa ASN merupakan komponen penting pemerintahan dalam rangka menjamin berlangsungnya pemilu dan pilkada pada 2024 mendatang. Baik di tingkat nasional maupun di daerah.
Mendagri mengaku, sudah mengetahui UU ASN yang tidak membolehkan ASN berpolitik praktis karena tenaga profesional yang jadi motor pemerintahan. Mengaku paham situasi politik bisa memanas, ia meminta ASN profesional dan tidak memihak.
Untuk itu, Dave menyarankan petuga pemilu merupakan masyarakat umum yang tidak memiliki loyalitas terhadap salah satu partai politik atau salah satu individu pejabat daerah. Pasalnya, mereka harus benar-benar bekerja secara objektif.
Artinya, lanjut Dave, petugas pemilu harus memiliki loyalitas kepada masyarakat. Apalagi, pelaksanaan pemilihan umum memiliki prinsip-prinsip seperti jujur dan adil serta terbuka. Karena itu, orang-orangnya harus diperhatikan secara saksama.
Ia mengingatkan, jangan sampai pemilihan orang-orang yang akan menjadi petugas Pemilu 2024 nantinya, hanya karena ada alasan kekurangan personel. Sehingga, langkah menarik ASN tersebut malah merendahkan kualitas masyarakat umum.
"Dengan mengelabui masyarakat hanya untuk melakukan tindak-tindak kecurangan yang berpotensi merugikan dan menodai citra pemilu itu," ujar Dave.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan, ASN memang boleh menjadi panitia pemilu alias petugas badan adhoc Pemilu 2024. Namun, mereka akan dijatuhi sanksi berat bila melakukan pelanggaran saat bertugas sebagai panitia.
Pelanggaran ketika ASN berpihak terhadap kontestan tertentu atau memanipulasi data saat bertugas. Sanksi disebut berat karena mereka melanggar dua ketentuan sekaligus, yaitu prinsip netralitas ASN ataupun netralitas penyelenggara pemilu.