Selasa 10 Jan 2023 18:53 WIB

KPK Jamin Pemenuhan Hak Asasi Lukas Enembe

KPK menjami akan memenuhi hak asasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe saat mendarat di Bandara Samratulangi Manado, Selasa (10/1/2023). KPK menjami akan memenuhi hak asasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Foto: Dok.KPK
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe saat mendarat di Bandara Samratulangi Manado, Selasa (10/1/2023). KPK menjami akan memenuhi hak asasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tetap menghormati hak yang dimiliki Lukas Enembe pasca penangkapan pada Selasa (10/1/2023). Hal ini termasuk hak Lukas sebagai tersangka sebagaimana ketentuan dalam KUHAP. 

"Kami hormati, junjung tinggi HAM-nya. Kami junjung tinggi asas praduga tidak bersalah," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/1/2023). 

Baca Juga

Ali menyebut KPK siap menghormati hak Lukas guna mendapatkan perawatan medis. Maklum saja, Lukas kerap berdalih sakit hingga penangkapan oleh KPK berjalan molor. 

"Pemeriksaan kesehatan sebagai pemenuhan hak dari tersangka pasti kami lakukan," ujar Ali. 

Kemudian, KPK mempersilahkan tim kuasa hukum Lukas Enembe untuk melaksanakan tugasnya. KPK menghargai upaya kuasa hukum dalam membela Lukas. 

"Kami beri ruang yang sama bagi penasehat (Lukas) untuk memberikan pembelaan yang terbaiknya karena sejatinya seperti itulah proses penegakkan hukum," ucap Ali. 

Selain itu, Ali belum bisa memastikan apakah Lukas akan ditahan setelah tiba di Jakarta. Hal itu bakal ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh tim KPK. 

"Nanti akan sampaikan perkembangannya. Tapi sejauh ini memang masih pada proses-proses dipindahkan membawa tersangka ini dari Papua menuju Jakarta," sebut Ali. 

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa 65 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta dan Batam. Pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK sudah lebih dulu menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga : Video Lukas Enembe Ditangkap dan Dibawa ke Jakarta

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement