Ahad 08 Jan 2023 11:52 WIB

Muhaimin Tegaskan PKB Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Delapan ketua umum partai menggelar pertemuan tanpa PDIP.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menerima Nomor Urut pada acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).  KPU resmi mengumumkan dan menetapkan nomor urut untuk 17 partai politik Nasional dan 6 Partai lokal aceh. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menerima Nomor Urut pada acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). KPU resmi mengumumkan dan menetapkan nomor urut untuk 17 partai politik Nasional dan 6 Partai lokal aceh. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan, partainya menolak wacana sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. 

Baca Juga

"PKB dalam posisi menolak (sistem proporsional tertutup)," kata dia, di sela acara Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak yang digelar di depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Ahad (8/1/2023).

Ia menyebut, PKB juga akan melangsungkan konsolidasi dengan sejumlah partai politik (parpol) lainnya terkait penolakan sistem proporsional tertutup yang dihelat hari ini. Dijadwalkan, delapan ketua umum partai politik menggelar pertemuan terkait penolakan sistem proporsional tertutup. Pertemuan delapan ketum partai tanpa menyertakan PDIP.

"Kita sedang berkonsolidasi dengan partai lain, Insya Allah hari ini akan ada pertemuan dengan partai lain," ujar wakil ketua DPR itu.

Ia menilai sistem proporsional tertutup memangkas hak kompetisi peserta pemilu. Terlebih, lanjut dia, penentuan  mengubah sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dilakukan dalam rentang waktu yang singkat jelang pemilu dilangsungkan.

"Waktu sudah sangat pendek, pemotongan hak kompetisi demokratis. Kalau proporsional tertutup dipilih empat tahun sebelum pemilu, barangkali wajar-wajar saja, tetapi ini satu tahun sebelum pemilu," tuturnya.

Ia mengaku sedianya tidak mempermasalahkan apabila penentuan perubahan sistem pemilu dilakukan jauh hari sebelum tahapan pemilu berjalan. "Sebetulnya ini agenda biasa ya, sebetulnya layaknya dibahas diawal pascapemilu. Biasa ndak masalah. Karena sistem demokrasi bisa melalui berbagai cara," ucapnya.

Untuk itu, ia menilai tidak adil bila akhirnya perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup diputuskan hanya dalam waktu satu tahun sebelum pemilu dilangsungkan.

Sebelumnya, Kamis (29/12/2022), Ketua KPU, Hasyim Asyari, mengatakan, ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata dia, dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU, Jakarta.

Adapun pada 14 November 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi mengenai konstitusionalitas sistem proporsional tertutup yang diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang didaftarkan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement