Ahad 08 Jan 2023 09:15 WIB

Wapres Tegaskan Masjid Harus Bebas dari Kepentingan Partai Politik

Wapres minta Partai Politik taati UU Nomor 7 Tahun 2017

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan masjid maupun rumah ibadah lainnya harus bebas dari kepentingan partai politik maupun lainnya. Ini disampaikan Maruf usai adanya pengibaran bendera salah satu partai politik di wasjid wilayah Cirebon yang menuai kritik masyarakat.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan masjid maupun rumah ibadah lainnya harus bebas dari kepentingan partai politik maupun lainnya. Ini disampaikan Maruf usai adanya pengibaran bendera salah satu partai politik di wasjid wilayah Cirebon yang menuai kritik masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan masjid maupun rumah ibadah lainnya harus bebas dari kepentingan partai politik maupun lainnya. Ini disampaikan Ma'ruf usai adanya pengibaran bendera salah satu partai politik di wasjid wilayah Cirebon yang menuai kritik masyarakat.

"Saya pikir itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada (aturannya)," ujar Ma'ruf dalam keterangan persnya usai menghadiri acara Haul ke-51 K.H. Tubagus Muhammad Falak Abbas bin K.H. Tubagus Abbas di Pondok Pesantren Al-Falak Pagentongan, Bogor, Sabtu (07/01/2023) malam.

Karena itu, seluruh partai politik peserta pemilu harus menaati undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya menjelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye.

Ma'ruf menyampaikan, tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi untuk menimbulkan konflik antarjemaah. Sebab, dengan banyaknya jemaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, maka akan semakin banyak juga preferensi politik yang dimiliki.

"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar," katanya

Karena itu, lanjut Ma'ruf, masuknya kepentingan politik di masjid  dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya."Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik. Karena itu, semua partai harus mematuhi itu. Dan saya dengar sudah diperingatkan itu. Karena memang kita supaya tidak boleh menggunakan itu," katanya.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia ini pun menekankan kepada para partai politik peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye dengan mematuhi undang-undang yang berlaku. Dia mengimbau agar kejadian yang terjadi di Cirebon tidak terulang kembali di tempat lain.

"Aturan tidak membolehkan," kata Wapres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement