Sabtu 07 Jan 2023 12:24 WIB

Prabowo: Pertemuan Presiden dan Menterinya Adalah Rahasia

Prabowo kemarin ke Istana untuk bertemu dengan Presiden.

Presiden Joko Widodo (kiri) saling memberi salam dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto (kanan).
Foto: ANTARA/HO/Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo (kiri) saling memberi salam dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto mengatakan bahwa bahasan dalam pertemuan dirinya dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) adalah hal yang rahasia. Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai Presiden Jokowiyang memanggil Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/1/2023), untuk membahas persoalan pemerintahan.

"Pertemuan Presiden dan menterinya adalah konfidensial (rahasia). Apalagi (pertemuan) Presiden dengan Menteri Pertahanan, masa diceritain kepada semua," kata Prabowo kepada wartawan, di Kantor Badan Pemenangan Presiden Partai Gerindra, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Prabowo Subianto menjelaskan kepada Presiden Jokowi mengenai rencana penyelenggaraan Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan 18 Januari 2023. "Tadi Menhan Pak Prabowo minta waktu kepada Bapak Presiden untuk menjelaskan tentang Rapim Kemhan pada 18 Januari 2023," kata Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan pada pertemuan itu, Menhan Prabowo mengundang dan mengharapkan kehadiran Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan itu, jika belum ada agenda lain pada waktu yang bersamaan. Adapun selain bertemu Prabowo, Jokowi juga memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani hari Jumat ini.

Tidak diketahui apa pembahasan yang dilakukan Jokowi dengan sejumlah menteri. Namun dalam wawancara sambil lalu dengan awak media, Sri Mulyani sempat memberikan sedikit penjelasan kepada media mengenai Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Natura.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement