Jumat 06 Jan 2023 16:26 WIB

Eks Wamenkumham Ungkap Saat Ini Ada Peluang Pemakzulan Presiden Jokowi

Dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja, Jokowi bisa dianggap tidak patuh terhadap UUD.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Eks Wamenkumham Denny Indrayana. Denny menyebut saat ini ada peluang pemakzulan Presiden Jokowi oleh DPR/MPR menyusul terbitnya Perppu Cipta Kerja. (ilustrasi)
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Eks Wamenkumham Denny Indrayana. Denny menyebut saat ini ada peluang pemakzulan Presiden Jokowi oleh DPR/MPR menyusul terbitnya Perppu Cipta Kerja. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wamenkumham Denny Indrayana mengungkapkan peluang terjadinya pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini menyusul dampak keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut disampaikan Denny dalam seminar hybrid yang digelar oleh Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) dengan FH UMY pada Jumat (6/1/2022). Denny menyinggung perilaku tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja sama dengan melanggar UUD 1945.

Baca Juga

"Tidak hormat terhadap putusan MK itu melanggar Undang-Undang Dasar karena MK adalah constitutional organ. Pada saat anda melanggar Undang-Undang Dasar, anda melanggar sumpah jabatan (Pasal 9) karena dalam sumpah jabatan mengatakan menghormati dan melaksanakan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang dengan selurus-lurusnya," kata Denny dalam kegiatan itu. 

Denny memandang Presiden Jokowi justru masuk dalam "jebakan" pemakzulan karena menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Sebab penerbitan aturan tersebut cenderung bisa mengarahkan Presiden Jokowi kepada unsur pengkhianatan Negara. 

"Pada saat tidak laksanakan Undang-Undang Dasar atau sumpah jabatan Anda masuk dalam konstruksi pengkhianatan terhadap Negara. Kok bisa? Salah satu impeachment (pemakzulan) artikel adalah pengkhianatan negara," ujar Denny. 

Denny juga mengingatkan salah satu syarat menjadi calon presiden dalam aturan kepemiluan saat ini ialah tidak pernah mengkhianati negara. Salah satu bentuk pengkhianatan negara mencakup melanggar UUD 1945. 

"Dengan tidak menghormati MK, melanggar sumpah jabatan berarti masuk dalam kategori pengkhianatan terhadap Negara dan karena itu bisa masuk pemakzulan terhadap Presiden," ucap Denny. 

Walau demikian, jalur pemakzulan Presiden Jokowi tetap berada di tangan DPR RI. Sehingga kekuatan Koalisi pendukung Presiden Jokowi bakal sangat menentukan nasib ke depannya. 

"Apakah itu (pemakzulan) bisa terjadi? Tentu di DPR koalisi pemerintahnya masih kuat," ucap Senior Partner Integrity Law Firm itu.  

 

photo
UU Cipta Kerja masih butuh aturan turunan - (Republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement