Jumat 06 Jan 2023 16:20 WIB

Keinginan Jamaah Korban First Travel Seusai Putusan PK Mahkamah Agung

Sebagian korban ingin sisa aset kasus First Travel untuk pembangunan masjid.

Warga melintas di depan kantor First Travel Building atas nama Andika di Jalan Radar Auri, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019). Belakangan Mahkamah Agung menerima peninjauan kembali yang memohon agar aset-aset First Travel yang disita dan dirampas untuk negara dikembalikan kepada korban. (ilustrasi)
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Yusuf, Bambang Noroyono, Fuji Eka Permana

Lewat putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kubu First Travel soal pengembalian aset kepada korban. Dalam putusan pengadilan tingkat sebelumnya, aset para calon jamaah First Travel dirampas oleh negara.

Baca Juga

"Kabul," tulis amar putusan dikutip dari laman resmi MA pada Kamis (5/1/2022).

Perkara bernomor 365 PK/Pid.Sus/2022 itu tercatat diajukan pada 11 Maret 2022. Lalu perkara ini mencapai putusan pada 23 Mei 2022. Sunarto duduk sebagai Ketua Majelis pada perkara ini. Kemudian didukung Yohanes Priyana dan Jupriyadi sebagai Anggota Majelis serta Carolina sebagai Panitera Pengganti. 

"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis putusan di laman resmi MA. 

Pengurus pengelola asset First Travel memiliki rencana asset yang dirampas negara untuk digunakan membangun masjid. Rencana ini setelah menimbang aset tersebut tidak sebanding dengan jumlah jamaah yang jadi korban penipuan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

"Iya rencananya pengin dibangunkan masjid atas nama seluruh jamaah korban First Travel," kata Ketua Pengurus Pengelola Asset First Travel Suwindra, saat dihubungi Republika, Jumat (6/1/2023).

Suwindra mengaku beberapa bulan yang lalu sebelum ada putusan PK, dia mengunjungi Kejaksaan Negeri Depok untuk menyampaikan hal ini. Namun, pihak Kejaksaan Negeri depok tidak bisa memberikan keputusan karena aset sudah diputuskan dirampas untuk negara.

"Kemarin beberapa bulan yang lalu, saya ke Kejaksaan Depok mengutarakan hal tersebut dan ada kecocokan dgn keinginan JPU nya juga. Namun, kejaksaan tidak bisa memutuskan hal tersebut karena bukan wewenangnya," katanya.

Indra mengatakan, agar rencananya itu terwujud, dia mengirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaanan Prof Mahfud MD. Namun, sampai sekarang balasan surat itu belum ada jawaban pasti kapan bisa bertemu.

"Untuk itu, saya langsung ajukan surat audensi ke Kemen Polhukam, dijanjikan tapi sampai sekarang tidak ada kepastian kapan waktu audensinya. Tidak jelas," katanya.

Suwindra memastikan akan jauh lebih bermanfaat jika aset First Travel yang sudah jauh berkurang itu digunakan untuk kepentingan keagamaan, dengan dibuatkan masjid. Hal itu agar jamaah korban First Travel yang sudah meninggal dunia dapat menerima pahala dari masjid yang dibangun.

"Karena sudah banyak jamaah korban First Travel yang meninggal dunia," katanya.

Jamaah korban First Travel lainnya meminta pemerintah segera membentuk tim inventarisasi aset dan jamaah yang menjadi korban travel tersebut. Permintaan ini menyusul putusan PK dari MA. 

"Pemerintah perlu membentuk tim untuk inventarisasi aset dan jamaah korban First Travel," kata Fadjar Panjaitan korban First Travel, saat dihubungi Republika, Kamis (5/1/2022).

Fadjar mengatakan, perlu kecermatan pemerintah dalam mengembalikan aset yang sudah dirampas untuk negara dikembalikan kepada jamaah korban First Travel. 

"Putusan MA terhadap kasus FT terkait barang bukti yang dikembalikan kepada jamaah, perlu ke hati-hatian ketika mengembalikannya kepada jamaah," katanya.

Kehati-hatian ini perlu dilakukan karena begitu banyak jamaah yang menjadi korban First Travel. Jangan sampai ada jamaah yang tidak mendapatkan haknya. 

"Cukup banyak jamaah yang harus diberikan haknya. Jangan sampai aset sudah habis dibagi, tapi masih ada jamaah yang tidak mendapatkan haknya," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement