Jumat 06 Jan 2023 16:20 WIB

Keinginan Jamaah Korban First Travel Seusai Putusan PK Mahkamah Agung

Sebagian korban ingin sisa aset kasus First Travel untuk pembangunan masjid.

Warga melintas di depan kantor First Travel Building atas nama Andika di Jalan Radar Auri, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019). Belakangan Mahkamah Agung menerima peninjauan kembali yang memohon agar aset-aset First Travel yang disita dan dirampas untuk negara dikembalikan kepada korban. (ilustrasi)
Foto:

First Anugerah Karya Wisata atau First Travel meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan eksekusi putusan PK dari Mahkamah Agung tentang pengembalian aset-aset sitaan perusahaan swasta agensi haji dan umrah tersebut. Pengacara First Travel, Boris Tampubolon menegaskan, eksekusi pengembalian aset tersebut harus disegerakan karena untuk mengembalikan dana puluhan ribu jemaah haji dan umrah, korban penggelapan, serta penipuan agensi tersebut.

“Kalau untuk eksekusi putusan itu (PK-MA) sebetulnya kita mintakan kepada Kejaksaan Agung untuk segera saja dilakukan. Karena ini ada menyangkut  atas hak-hak ribuan masyarakat (korban First Travel) yang perlu diganti kerugiannya,” kata Boris saat dihubungi Republika dari Jakarta, Jumat.

Boris menegaskan komitmen kliennya untuk segera menjadikan aset-aset yang sebelumnya disita oleh negara itu, untuk dikembalikan, dan menjadi sumber pengganti uang jamaah haji serta umrah, yang dihimpun oleh First Travel. Boris mengakui, tim hukum First Travel, sebetulnya belum mendapatkan salinan lengkap isi putusan PK-MA.

Namun kata dia, mengacu laman resmi MA, upaya hukum luar biasa yang diajukan Boris dan kawan-kawan itu, diputuskan ‘kabul’. Menurut Boris, hasil kabul tersebut masih ambigu dan belum terang, karena laman resmi MA tak menjelaskan putusan kabul tersebut, mengacu pada materi permohonan yang mana.

“Karena PK yang kita ajukan itu, ada dua permohonannya,” terang Boris.

Permohonan pertama, dikatakan Boris, yakni meminta MA untuk membebaskan terpidana Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Dua terpidana tersebut adalah bos First Travel yang divonis penjara selama 20 tahun dan 18 tahun karena dinyatakan terbukti melakukan penipuan, dan penggelepan dana perjalanan haji dan umrah milik 63.310 jamaah.

Kedua terpidana itu juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tabungan dana haji dan umrah itu untuk bisnis pribadi. Boris menerangkan, dalam permohonan PK yang diajukan timnya, meminta MA membebaskan kedua terpidana itu, karena kasus First Travel tersebut tak masuk dalam ranah pidana.

“Dalam permohonan PK kami menyampaikan, masalah ini adalah keperdataan,” ujar Boris.

Adapun dalam permohonan kedua, kata Boris, PK yang diajukan meminta hakim MA memutuskan untuk mengembalikan aset-aset First Travel yang disita ekseskui oleh jaksa untuk negara, dikembalikan kepada First Travel. Pengembalian aset-aset tersebut untuk mengganti uang jamaah haji dan umrah korban dari agensi perjalanan First Travel.

Nah, jadi kita juga belum tahu yang dikabulkan oleh MA itu atas permohonan yang mana. Apakah permohonan yang pertama, yang kedua, atau dua-duanya,” ujar Boris.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, Sumadi Atmadja, menyampaikan, sehubungan dengan putusan PK Mahkamah Agung Nomor 365PK/Pid.Sus/2022 dalam perkara First Travel. Maka dengan ini LBH Street Lawyer mendukung dikembalikannya aset First Travel kepada para korban.

"Bahwa kami mendukung dan mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PK Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dalam perkara First Travel, dimana barang sitaan dalam perkara ini dikembalikan ke korban dari sebelumnya dirampas untuk negara," kata Sumadi melalui pesan tertulis kepada Republika, Jumat (6/1/2022).

Sumadi mengatakan, terkait Putusan PK tersebut sudah sesuai dengan Pasal 46 Ayat 2 KUHAP di mana apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut. Yaitu dalam hal ini adalah para korban penipuan First Travel.

Sumadi menambahkan, berdasarkan hal di atas LBH Street Lawyer mendorong agar pihak kejaksaan selaku eksekutor agar segera melaksanakan isi putusan PK Mahkamah Agung Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022.

"Yakni barang sitaan berupa aset First Travel untuk segera dikembalikan kepada korban penipuan dari First Travel secara profesional dan transparan," ujar Sumadi.

 

photo
Infografis Agar tidak Tertipu Travel Umroh - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement