Jumat 06 Jan 2023 15:45 WIB

Kalangan yang Menolak Herry Wirawan Dihukum Mati

Menurut kepala Rutan Kebonwaru, Herry Wirawan telah mengetahui kasasinya ditolak MA.

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto:

Herry Wirawan telah merespons putusan kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA) dengan reaksi yang datar. Ia merespons putusan tersebut tidak dengan cara yang berlebihan atau lainnya.

"Ya, untuk Herry Wirawan kemarin saya sudah ngobrol-ngobrol tapi menurut kami pengamatan sementara ini setelah ada putusan itu. Dia tidak memberikan dampak atau reaksi yang berlebihan artinya kita lihat tidak ada reaksi yang kira-kira teriak dan sebagainya. Kita tidak dapatkan selama ini," ujar Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Suparman, Kamis (5/1/2023).

Selama menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru, ia melihat Herry Wirawan mengikuti semua kegiatan pembinaan khususnya keagamaan. Interaksi sosial dengan tahanan lainnya relatif berjalan seperti biasa.

"Mudah-mudahan dia bisa terima dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung. Kami lihat selama ini berinteraksi mengikuti kegiatan pembinaan khususnya keagamaan. Ketemu teman-temannya seperti biasa," katanya.

Suparman memperkirakan Herry Wirawan sudah mengetahui putusan kasasi di MA ditolak. Ia sendiri belum mendapatkan kutipan putusan tersebut dan sampai saat ini pengacara terdakwa sendiri belum berkunjung.

"Kelihatan sudah (tahu kasasi ditolak), cuma memang kita belum dapat putusan dari MA," katanya.

Suparman mengungkapkan, terdakwa selalu mengikuti kegiatan pembinaan dan berinteraksi dengan teman-temannya serta tidak pernah menciptakan masalah. Ia sudah berbaur dengan yang lainnya.

Suparman menuturkan keluarga Herry Wirawan rutin berkunjung ke rutan menengok. Terdakwa pun di rutan sering mengajar keagamaan untuk tahanan yang lain. 

Ke depan, ia mengungkapkan pihaknya masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung untuk segera ditindaklanjuti. Selain itu berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Untuk selanjutnya kita masih menunggu kutipan-kutipan putusan dari MA. Nanti upaya selanjutnya setelah kutipan putusan diterima. Waktunya kita lihat nanti," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menghormati putusan kasasi atas perkara Herry Wirawan. Ia berharap putusan tersebut dapat memberi efek jera terhadap pelaku. 

"Putusan itu diharapkan menjadi tonggak penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil terhadap setiap pelaku kekerasan seksual," kata Bintang dalam keterangannya pada Rabu (4/1/2022).

Kasus ini telah menjadi perhatian serius KemenPPPA dengan mencermati dan mengawal proses hukumnya. Bintang berharap langkah ini menjadi contoh yang baik. 

"Ini menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual," ucap Bintang.

Bintang juga menegaskan pemerintah berjuang menekan terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual.

 

"Kita menginginkan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama," ujar Bintang. 

 

photo
Perjalanan Vonis Herry Wirawan - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement