Jumat 06 Jan 2023 06:41 WIB

RZ, Suami Diduga Selingkuh dengan Ibu Mertua Diperiksa 6 Jam

Suami yang diduga selingkuh dengan ibu mertua, RZ menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Perselingkuhan (ilustrasi). Suami yang diduga selingkuh dengan ibu mertua, RZ menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
Foto: www.acehtraffic.com
Perselingkuhan (ilustrasi). Suami yang diduga selingkuh dengan ibu mertua, RZ menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Polisi melakukan pemeriksaan terhadap RZ, suami Norma Risma yang belakangan viral lantaran dugaan kasus perselingkuhan dengan sang mertua. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang dilayangkan RZ mengenai tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), buntut viralnya kasus tersebut di media sosial.

“Pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, RZ (21) datang ke penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Permintaan keterangan berlangsung selama enam jam dan selesai pada 19.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (5/1/2023) malam.

Baca Juga

Shinto menjelaskan, tim penyidik menindaklanjuti pengaduan RZ dengan melakukan permintaan keterangan terhadap RZ, termasuk menggali fakta-fakta hukum yang mendukung atau relevan dengan pengaduan atas dugaan tindak pidana ITE.

Namun, Shinto tidak menjelaskan secara detail mengenai bentuk pengaduan dari pihak RZ, apakah mengenai substansi ketidakbenaran perselingkuhan antara menantu dan mertua atau lebih kepada masalah penyebaran informasinya di medsos.

“Tindak lanjut oleh Polda Banten ini masih merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan, tentu saja akan dilakukan langkah-langkah lainnya sesuai Surat Edaran Kapolri Tahun 2021,” tuturnya.

Berdasarkan surat edaran tentang kesadaran budaya beretika di ruang digital tersebut, Shinto berujar, dalam pelayanan pengaduan dugaan tindak pidana ITE akan didahulukan langkah-langkah persuasif dengan melibatkan sejumlah pihak.

“Untuk bisa naik penyidikan tentu saja akan dilakukan gelar perkara sistem kolegial artinya melibatkan banyak orang untuk bisa memastikan fakta-fakta hukum yang memang tersaji dalam pengaduan,” tegasnya.

Sebelumnya, RZ bersama pengacaranya mulanya telah berkonsultasi membuat laporan polisi (LP) tentang dugaan tindak pidana ITE di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis (29/12/2022) lalu. Namun, dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut. Kemudian, RZ dan pengacara berlanjut mengupayakan membuat pengaduan ke pihak kepolisian.

Diketahui, kasus dugaan perselingkuhan antara menantu dan mertua ini viral setelah adanya pengakuan dari Norma Risma lewat Tiktok. Hal itu dinilai merugikan pihak RZ sehingga membuat pengaduan kepada pihak kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement