Kamis 05 Jan 2023 17:25 WIB

Bertemu Aremania, Moeldoko Janji Tindak Lanjuti Aduan Tragedi Kanjuruhan

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko janji akan menindaklanjuti aduan tragedi Kanjuruhan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berjanji akan menindaklanjuti aduan tragedi Kanjuruhan.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berjanji akan menindaklanjuti aduan tragedi Kanjuruhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berjanji akan segera mengundang pihak Kejaksaan Agung dan kepolisian dalam rapat koordinasi mengenai kelanjutan proses peradilan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022 lalu.

Sejumlah tokoh suporter klub sepak bola Arema (Aremania), tim kuasa hukum, dan keluarga korban kerusuhan Kanjuruhan pun menemui KSP pada Kamis (5/1) hari ini. Kepada Moeldoko, keluarga korban meminta agar proses penanganan hukum tragedi yang menewaskan 135 orang itu dilakukan secara transparan dan adil.

Baca Juga

“Saya pastikan KSP akan adakan pertemuan dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus Kanjuruhan. Saya sendiri yang akan memimpin rapatnya nanti,” kata Moeldoko, dikutip dari siaran pers KSP.

Moeldoko pun mengapresiasi kedatangan keluarga korban dan tokoh Aremania ke KSP untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Purnawirawan Panglima TNI itu menegaskan, pemerintah akan terus berkomitmen pada proses penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban.

“Saya bersimpati dan prihatin terhadap tragedi Kanjuruhan. Saya pun berterima kasih atas kehadiran teman-teman yang memberi masukan kepada saya, sehingga KSP akan berupaya untuk mencari jalan-jalan yang mendukung perjuangan korban dan keluarga korban dalam mendapatkan keadilan,” ungkap Moeldoko.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Aremania FC, Djoko Tritjahjana, mengatakan, pihaknya menemui Moeldoko karena upaya korban dan keluarga untuk meminta keadilan ke berbagai pihak terus menemui kebuntuan.

“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berharap agar proses hukum ini memastikan restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban. Meskipun kematian tidak dapat diganti oleh rupiah, setidaknya restitusi tersebut bisa sedikit memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement