Kamis 05 Jan 2023 10:47 WIB

Ini Peran Dirut BAKTI Anang Latif Terkait Kasus Dugaan Suap BTS

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi BTS ditahan secara terpisah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Dirut BAKTI) Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Based Transciever Station (BTS) 4 G di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) 2020. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Rabu (4/1) juga menetapkan inisial GMS dan YS dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menerangkan, tersangka GMS adalah pihak swasta yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia. Adapun YS ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Humas Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) 2020. “Terhadap tersangka AAL, GMS, dan YS saat ini sudah dilakukan penahanan,” begitu kata Ketut, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (4/1).

Baca Juga

Ketiga tersangka itu, kata Ketut menerangkan, ditahan terpisah selama masing-masing 20 hari. Tersangka AAL dan YS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejakgung di kawasan Kebayoran Baru di Jakarta Selatan (Jaksel). Sedangka tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. “Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan,” begitu terang Ketut menambahkan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan, peran ketiga tersangka dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara triliunan rupiah sepanjang 2020-2021 itu.

Tersangka AAL selaku Dirut BAKTI melakukan kesengajaan mengeluarkan aturan yang sudah disepakati untuk menutup peluang pihak-pihak tertentu dalam proses pelelangan pengadaan dalam proyek BTS 4 G. “Sehingga aturan tersebut memberikan celah bagi vendor-vendor tertentu untuk mendapatkan proyek tersebut. Dan membuat persaingan yang tidak kompetitif dalam penawaran,” ujar Kuntadi.

Dalam pembuatan aturan tersebut, kata Kuntadi menerangkan, hasil penyidikan juga menemukan adanya mark-up atau penggelembungan harga atas komponen proyek dalam pengadaan. “Sehingga terjadi semacam pengamanan dalam pengadaan,” begitu terang Kuntadi.

Tersangka GMS, disebutkan turut serta memberikan masukan dalam pembuatan aturan-aturan tersebut. “Sehingga diketahui adanya beberapa hal yang hanya menguntungkan vendor atau konsorsium serta perusahaan milik yang bersangkutan,” begitu terang Kuntadi.

Adapun tersangka YS, kata Ketut menjelaskan, terbukti dalam penyidikan melakukan tindakan melawan hukum dengan memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis. Namun diketahui dalam penyidikan, kajian teknis tersebut dalam rangka untuk memuluskan kepentingan tersangka AAL dalam menerbitkan aturan-aturan internal dalam proyek pengadaan proyek BTS 4 G Kemenkominfo.

Akibat perbuatan para tersangka itu, kata Kuntadi, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001.

Kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4 BAKTI Kemenkominfo ini terkait dengan proyek senilai Rp 10 triliun. Kasus dugaan korupsi ini meningkat ke level penyidikan sejak Oktober 2022. Proyek pembangunan tersebut, melibat sejumlah badan swasta sebagai penyedia jasa konstruksi, dan penyediaan infrastruktur BTS 4 G, dan penunjangnya. Proyek pembangunan tersebut terdiri dari banyak paket berdasarkan wilayah. Dalam prosesnya, terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada 5 paket pembangunan.

Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit. “Paket-paket pengerjaan proyek BTS 4 G ini, berada di wilayah yang ter, ter, dan ter lainnya. Maksudnya, yang terpencil, yang totalnya sekitar 4 ribuan titik BTS” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.

Dari total empat ribuan titik pembangunan BTS 4 G yang terindikasi adanya kerugian keuangan negara senilai sementara sekitar Rp 1-an triliun. Selain terkait korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus-Kejakgung juga dalam pengungkapan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun dalam kasus TPPU ini, tim penyidik belum menetapkan tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement