REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap R (33 tahun), pelaku penusukan terhadap Kolonel (Purn) Sugeng Waras (72 tahun). Sugeng selaku Ketua Umum Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI). Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo membenarkan penangkapan itu.
Menurut dia, peristiwa penusukan itu terjadi di depan Kompleks Gardenia, Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 14.45 WIB. "Tersangkanya ada dua orang. Namun satu masih DPO, baru tertangkap satu orang ini," kata Ibrahim di Markas Polres Cimahi, Kota Cimahi, Provinsi Jabar, Rabu (4/1/2023).
Adapun sesaat sebelum kejadian, menurut Ibrahim, kedua tersangka yang berinisial R dan I tersebut telah membuntuti Sugeng dari kawasan Alam Wisata Cimahi (AWC). Saat itu, Sugeng mengendarai mobilnya seorang diri.
Setelah berada di depan Kompleks Gardenia, sambung dia, kedua pelaku memberikan isyarat kepada Sugeng jika pintu belakang mobilnya itu dalam kondisi terbuka. Kemudian, Sugeng turun dari mobilnya untuk melakukan pengecekan.
"Namun setelah korban berhenti, kemudian tersangka salah satunya memarkirkan kendaraan di depan mobil, kemudian satu orang datang dan melakukan penusukan terhadap korban," kata Ibrahim.
Adapun, tersangka R berperan sebagai pengemudi kendaraan roda dua. Sedangkan I merupakan tersangka utama yang diduga melakukan penusukan kepada Sugeng. Akibat insiden itu, Ibrahim melanjutkan, Sugeng mengalami lima luka tusukan di bagian pahanya.
Setelah itu, sambung dia, kedua pelaku melarikan diri. Sementara itu, Sugeng dibantuk warga sekitar dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat. "Tersangka R ditangkap di persembunyiannya di daerah Depok, pada hari Senin (2/1)," kata Ibrahim.
Dia menyebut, kepolisian belum mengetahui motif penusukan terhadap Sugeng. Pasalnya, tersangka utama yang berinisial I masih buron. "Karena permasalahannya tersangka utama yang mengetahui motifnya, sedangkan tersangka yang sekarang itu belum mengetahui motifnya dari kejadian itu," kata Ibrahim.
Akibat keterlibatannya, R dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima sampai dengan sembilan tahun penjara.