REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengomentari polemik bantuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kepada kader PDIP yang diserahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ma'ruf menegaskan, Baznas telah memiliki aturan yang berhak memperoleh bantuan berdasarkan kemustahiqkannya (orang yang berhak atau pantas menerima zakat).
"Saya kira seharusnya masalah Baznas itu tidak dikaitkan dengan kepartaian, tetap dengan kemuastahiqkan, siapa yang berhak itu (mendapat bantuan)," ujar Ma'ruf dalam keterangan persnya di sela peninjauan penanganan gempa Cianjur, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023).
Ma'ruf mengatakan, tidak masalah apapun latarbelakang penerima bantuan Baznas, tetapi sesuai kriteria penerima bantuan. "Yang penting dia punya hak untuk memperoleh bantuan, Baznas apapun partainya, saya kira tidak ada masalah . Saya kira tidak di-partainisasi, dipolitisasi bantuan Baznas," kata Ma'ruf.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga berkomentar terkait dikaitkannya penerima Baznas dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang merupakan kader PDIP. Menurut Ma'ruf, dalam memberikan bantuan baik dalam bentuk konsumtif maupun rehabilitasi seperti renovasi rumah maka Baznas berkoordinasi dengan jajaran pemerintah setempat.
Karenanya, Ma'ruf menilai koordinasi Baznas Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah sebagaimana mestinya. "Bantuan Baznas baik bentuknya konsumtif atau bentuknya rehabilitasi rumah dan tentu pelaksanaannya berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Tetapi, Baznas untuk orang yang ingin dibantu tanpa melihat latar belakang partainya apa," ujarnya.
Sebelumnya pemberian bantuan Baznas berupa bantuan berupa rehab rumah tidak layak huni (RTLH) kepada kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Wonosobo, Jateng dipersoalkan. Apalagi bantuan diserahkan oleh Gubernur Jawa Tengah yang juga berasal dari PDIP.
Ketua Baznas Jateng, Ahmad Daroji dalam keterangannya menjelaskan tak pernah melihat identitas parpol, sepanjang penerima manfaat bantuan sesuai kriteria Baznas, yakni miskin maka berhak menerima bantuan Baznas, termasuk untuk perbaikan rumah tidak layak huni.
Menurut Ahmad Daroji, tidak ada maksud apa-apa terkait bantuan Baznas yang kemudian dipersoalkan tersebut. Sehingga menurut dia yang menerima manfaat tidak bersalah, begitu juga dengan yang menyerahkan dan pihak Baznas. "Hanya kebetulan, yang menyerahkan kok kader PDIP, lalu yang menerima kok kader PDIP. Itulah yang jadi inti masalah," ungkapnya, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/1/2023).