Rabu 04 Jan 2023 12:37 WIB

Vonis Mati Herry Wirawan, Ridwan Kamil: Insya Allah Adil

Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebut penolakan kasasi Herry Wirawan langkah yang adil.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Herry Wirawan (tengah). Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebut penolakan kasasi Herry Wirawan langkah yang adil.
Foto: AP/Rafi Fadh
Herry Wirawan (tengah). Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebut penolakan kasasi Herry Wirawan langkah yang adil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak meringankan vonis terhadap Herry Wirawan. Artinya, hukuman mati terhadap Herry si pemerkosa belasan santri itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Putusan MA tersebut ditanggapi positif oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pria yang akrab disapa Emil itu menilai bahwa penolakan kasasi yang diajukan Herry Wirawan adalah hukuman yang seadil-adilnya di dunia ini.

Baca Juga

"Mahkamah Agung Menolak Kasasi. Herry Wirawan tetap akan dihukum mati. Hukum dunia ini, insya Allah, seadil-adilnya hukum," tulis Emil di akun Instagram, @ridwankamil dikutip Republika, Rabu (4/12).

Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya Herry divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung lalu mengabulkan banding yang diajukan jaksa pada April lalu. Berkat hal ini, hukuman Herry menjadi vonis hukuman mati. 

Herry mencoba peruntungan dengan mengajukan kasasi ke MA demi mendapat keringanan hukuman. Namun, vonis Herry tetap tak berubah, yaitu hukuman mati. "Tolak kasasi," tulis putusan kasasi di situs MA pada Selasa (3/1/2023).

Putusan ini diambil oleh hakim agung Sri Murwahyuni sebagai ketua majelis dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan panitera penggantinya ialah Maruli Tumpal Sirait.

Perkara dengan nomor 5642/K/PID.SUS/2022 itu tercatat masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Sedangkan putusan diambil pada 8 Desember 2022. "Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis MA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement