Senin 02 Jan 2023 15:39 WIB

Ekonom: Pemberhentian PPKM Perlu Dibarengi Pemberian Insentif

Pemerintah juga perlu mengeluarkan kebijakan untuk menekan inflasi.

Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (13/11/2022). Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan PPKM terkait pandemi COVID-19.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (13/11/2022). Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan PPKM terkait pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan bahwa kebijakan pemberhentian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) perlu dibarengi dengan pemberian insentif kepada sektor-sektor tertentu. Selain itu, pemerintah juga perlu bertindak untuk menekan tingkat inflasi.

"Kebijakan ini (pemberhentian PPKM) juga perlu diiringi dengan kebijakan lain, termasuk kebijakan untuk memberikan insentif untuk sektor-sektor tertentu dan juga kebijakan meredam angka inflasi yang relatif masih tinggi terutama pada akhir tahun lalu," kata Rendy saat dihubungi oleh di Jakarta, Senin (2/1/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan kombinasi kebijakan tersebut akan menentukan perkembangan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I 2023 hingga kuartal selanjutnya sepanjang 2023. "Kombinasi kebijakan ini sebenarnya penting untuk menambah peluang agar kinerja ekonomi nasional pada tahun ini bisa mencapai target sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah," kata Rendy.

Dia menyampaikan pemberhentian kebijakan tersebut akan berdampak cukup signifikan terhadap sektor pariwisata di Tanah AIr, hingga sektor turunannya. "Dengan tumbuhnya sektor pariwisata, sektor ikutannya seperti misalnya transportasi, kemudian restoran, makanan dan minuman itu juga berpeluang akan berdampak positif," kata Rendy.

Dia menyampaikan tujuan pemerintah mencabut kebijakan PPKM tersebut agar kinerja perekonomian nasional bisa kembali ke level sebelum pandemi COVID-19. Meskipun Indonesia sendiri sudah mencatatkan kinerja perekonomian yang positif sepanjang tiga triwulan berturut-turut pada tahun 2022, yang mana selalu tumbuh di atas 5 persen year on year (yoy).

Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan PPKM terkait pandemi COVID-19. Presiden Joko Widodo mengumumkannya melalui konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement