Jumat 30 Dec 2022 23:28 WIB

Soal Pencabutan PPKM, Ini Saran Guru Besar FKUI

Guru Besar FKUI Tjandra Yoga menyarankan jelaskan tentang pencabutan PPKM.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Guru Besar FKUI Tjandra Yoga menyarankan jelaskan tentang pencabutan PPKM.
Foto: Dok. Pribadi
Guru Besar FKUI Tjandra Yoga menyarankan jelaskan tentang pencabutan PPKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). Namun, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap waspada.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan pencabutan status PPKM tentu sudah melalui berbagai analisa mendalam. Termasuk disebutkan hasil survei serologi Juli 2022 sudah setinggi 98,5 persen.

Baca Juga

Di bulan Desember ini juga, pemerintah Inggris baru mengeluarkan data terbaru survei serologi mereka. Angkanya ada dua versi tergantung cut-off berapa yang digunakan.

"Jadi, akan baik juga kalau dijelaskan tentang cut-off patokan berapa yang kita gunakan dan survei serologi yang dilakukan di negara kita, sehingga didapat angka survei serologi kita 98,5 persen itu. Informasi ini tentu akan makin memperkuat keyakinan kita dalam menangani Covid-19 di hari-hari mendatang," ujar Tjandra dalam keterangan, Jumat (30/12/2022).

Dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali di Indonesia. Pada 27 Desember 2022 kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1.000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.

Ini semua berada di bawah standar dari WHO, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ucap presiden.

Karena pandemi ini belum berakhir sepenuhnya dan untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12 2020) tetap dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehetan Dunia WHO.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement