Jumat 30 Dec 2022 22:33 WIB

PPKM Dicabut, Indonesia Masuki Masa Transisi dari Pandemi ke Endemi

Angka-angka indikator pandemi Covid-19 di Indonesia di bawah rata-rata WHO.

Presiden Jokowi didampingi Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Mendagri Tito Karnavian, mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).
Foto:

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mengaku sepakat dengan rencana pemerintah untuk mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pernyataan ini disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya saat menanggapi berita Mahfud MD yang mengisyaratkan PPKM akan dicabut dua hari lalu.

“Pada prinsipnya saya setuju PPKM dicabut,” kata Zubairi, pada Jumat (30/12/2022).

Zubairi menuturkan alasan dirinya sepakat dengan rencana pemerintah ini, karena rata-rata kasus per hari dan angka kematian akibat Covid-19 sudah menurun. Artinya kata dia, memang sudah tidak ada alasan lagi bagi negara ini untuk memberlakukan pembatasan.

“Data-datanya mendukung kebijakan tersebut; rata-rata 500 kasus per hari, dengan angka kematian dan BOR rendah. Artinya tidak ada alasan untuk melakukan pembatasan untuk saat ini,” kata dia.

“Saya harap situasi ini stabil dan Covid-19 terus terkendali,” tambahnya.

Namun, Zubairi berpendapat, di liburan tahun baru nanti tentu saja akan lebih banyak orang bepergian dan berkumpul. Baik liburan bersama keluarga maupun dengan teman-teman mereka.

Karenannya, risiko peningkatan kasus Covid ini akan selalu ada. Risiko penularan itu bisa dicegah bersama-sama dengan cara tetap menggunakan masker dan usahakan berkumpul di ruangan terbuka.

“Memang ada risiko itu, karena beberapa hal, pertama tentu dengan lburan tahun baru akan banyak orang bepergian, berkumpul, makan-makan tentu akan berisiko terjadi penularan, karena itu untuk masyarakat tetap dihimbau pakai masker dan kalau makan-makan sebaiknya di tempat terbuka kalau misalnya di restoran, kalau di rumah ya buka pintu jendela dan ventilasi harus baik,” kata dia dalam pesan suara yang diterima Republika, Jumat.

Sehubungan dengan kebijakan PPKM yang sudah dicabut ini kata dia, Zubairi berpesan agar pencabutan dibarengi dengan pamantauan monitor yang ketat. Misalnya, ketat memonitor kasus baru naik atau tidak, ada kenaikan tidak pada kasus meninggal, termasuk pada tingkat keterisian di rumah sakit.

"Kemudian apakah kita sudah meningkatkan booster atau belum, karena booster juga harus sudah ditingkatkan cakupannya. Karena itu di catatan saya, saya setuju untuk mencabut PPKM namun dengan beberapa catatan,” kata Zubairi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa diberlakukan kembali jika kasus Covid-19 mengalami lonjakan signifikan. Karena itu, ia meminta masyarakat tak bereuforia setelah pemerintah resmi mencabut kebijakan PPKM per Jumat ini.

"Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bahasanya bila terjadi lonjakan itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Tito saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, pada Senin (2/1/2022) mendatang pemerintah akan melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan seluruh kepala daerah terkait pencabutan kebijakan PPKM ini. "Hari Senin beliau akan melakukan komunikasi dengan seluruh kepala daerah. Pak Menko Marves, Ekonomi, Menkes akan berikan briefing kepada seluruh Satgas Daerah baik kepala daerah maupun forkopimda tentang makna, apa yang harus dilakukan, terkait pemberhentian PPKM," jelasnya.

photo
Kasus subvarian BN. 1 - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement