Jumat 30 Dec 2022 15:02 WIB

BPOM: 508 Produk Sirup Obat Aman Digunakan

BPOM menyebut 508 produk sirop obat dari 49 Industri Farmasi telah memenuhi ketentuan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Badan POM Penny K Lukito
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kepala Badan POM Penny K Lukito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala BPOM RI Penny Lukito mengatakan, pihaknya terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria antara lain kualifikasi pemasok. Kemudian, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.

"Hasil verifikasi periode 15 hingga 27 Desember 2022, terdapat tambahan 176 produk yang telah memenuhi ketentuan," kata Penny dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga

Dengan demikian, BPOM menyatakan 508 produk sirup obat dari 49 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. BPOM, kata dia, akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat.

"Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat," ujarnya.

BPOM senantiasa mengawal jaminan keamanan, khasiat, dan mutu produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia. Untuk menindaklanjuti temuan sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG, BPOM melakukan intensifikasi penelusuran sumber bahan baku pelarut serta surveilans (pengawasan) mutu melalui sampling dan pengujian berbasis risiko terhadap bahan baku pelarut maupun produk sirup obat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement