Kamis 29 Dec 2022 19:12 WIB

Klaim Partai Ummat Bisa Ikut Pemilu 2024 dan Respons KPU

Partai Ummat mengklaim lolos verifikasi faktual ulang di Sulut dan NTT.

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais usai memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Partai Ummat saat ini tengah menjalani verifikasi faktual ulang di provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur. (ilustrasi)
Foto:

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari merespons pernyataan Partai Ummat yang mengklaim sudah dinyatakan lolos verifikasi faktual ulang di Sulut dan NTT. Menurut Hasyim, klaim itu sangat mungkin benar karena KPU daerah sudah merekapitulasi hasil verifikasi ulang tersebut dalam rapat pleno. 

"Sangat mungkin (Partai Ummat tahu bahwa sudah lolos) karena tahapannya kan sudah rapat pleno hasil verifikasi faktual di kabupaten/kota, dan di tingkat provinsi," kata Hasyim di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12/2022). 

"Sehingga kalau Partai Ummat sudah tahu duluan ya biasa saja, karena rekap sebelum nasional kan rekap di KPU kabupaten/kota dan provinsi," imbuh Hasyim. 

 

Pekan lalu, Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais menyatakan, tidak terima dengan keputusan KPU yang tak meloloskan partainya menjadi peserta Pemilu 2024. Ia menduga, ada upaya-upaya yang berusaha menjegal partainya mengikuti kontestasi tersebut.

Partai Ummat, jelas Amien, akan terus menjadi pihak yang menyuarakan harapan rakyat. Bahkan, ia menyampaikan impiannya jika partai berlambang perisai bintang itu lolos ke parlemen.

"Impian kami dalam harapan kami itu kalau Partai Ummat bisa ikut kemudian dapatkan suara yang cukup signifikan, ada fraksi Partai Ummat yang kemudian bersama fraksi yang lain yang sadar kita sedang meluncur kepada jurang sosial, jurang penderitaan bagi kebanyakan bangsa," ujar Amien dalam konferensi pers secara daring, Rabu (14/12/2022).

"Maka itu salah satunya dengan mengganti undang-undang yang lebih ke arah lebih melayani kebutuhan bangsa sendiri," sambungnya menegaskan.

Di samping itu, Partai Ummat akan terus melawan upaya-upaya yang bersifat inkonstitusional bagi Indonesia. Salah satunya adalah tegas menolak wacana tiga periode yang jelas-jelas tak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kami selalu mengatakan supaya aturan konstitusi itu ditaati, bahwa presiden itu dipilih untuk dua periode. Setelah itu ya sudah tidak ada wacana itu (tiga periode)," ujar Amien. 

Pada Rabu (14/12/2022), KPU RI menetapkan 17 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi faktual. 

"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membacakan surat keputusan KPU RI di kantornya, Jakarta, Rabu pekan lalu. 

 

photo
17 Parpol Peserta Pemilu 2024 - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement