Kamis 29 Dec 2022 17:44 WIB

Partai Ummat Klaim Lolos Verfak Ulang di Sulut dan NTT

KPU akan mengumumkan hasil pleno verfak partai Ummat pada Jumat.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Mustofa Nahrawardaya.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Mustofa Nahrawardaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Partai Ummat, Mustofa B Nahrawardaya mengkalim partainya berhasil memenuhi syarat (MS) verifikasi faktual ulang di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Pihaknya tinggal menunggu pengumuman resmi dari KPU.

"Verifikasi ulang di Sulut dan NTT sudah diplenokan masing-masing KPU Provinsi, dan alhamdulillah keduanya dinyatakan MS," kata Mustofa kepada Republika.co.id, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga

Kendati begitu, kata dia, Partai Ummat belum bisa menyatakan diri lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Pihaknya harus menunggu rapat pleno hasil verifikasi faktul ulang di tingkat KPU terlebih dahulu.

"Kami belum bisa nyatakan lolos, karena harus nunggu pengumuman resmi KPU besok (Jumat). Mohon doanya Partai Ummat besok lolos," kata Mustofa.

KPU melakukan verifikasi faktual ulang terhadap keanggotaan Partai Ummat mulai Senin (26/12/2022) hingga Rabu (28/12/2022). Verifikasi ulang dilakukan di dua provinsi yang sebelumnya keanggotaan Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni Sulut dan NTT.

KPU akan mengumumkan hasil verifikasi ulang ini pada Jumat (30/12/2022). Jika hasilnya memenuhi syarat (MS), maka partai besutan Amien Rais itu akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Pelaksanaan verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU dan Partai Ummat dalam forum mediasi Bawaslu beberapa waktu lalu. Mediasi digelar sebagai tindak lanjut atas gugatan Partai Ummat terhadap keputusan KPU yang menyatakan partai berlogo perisai bintang itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement