Kamis 29 Dec 2022 16:02 WIB

Gubernur DIY akan Kembalikan Fungsi Tanah Kas Desa

Tanah kas kelurahan di DIY disebut disewakan tidak seusai dengan peruntukan

Red: Nur Aini
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri). Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X akan mengembalikan fungsi tanah kas desa/kelurahan untuk pendapatan badan usaha milik kelurahan hingga bagi warga miskin dan pengangguran.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri). Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X akan mengembalikan fungsi tanah kas desa/kelurahan untuk pendapatan badan usaha milik kelurahan hingga bagi warga miskin dan pengangguran.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X akan mengembalikan fungsi tanah kas desa/kelurahan untuk pendapatan badan usaha milik kelurahan hingga bagi warga miskin dan pengangguran. Hal itu diharapkan mampu mengurangi kemiskinan.

Sri Sultan HB X di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (12/12/2022), mengatakan dirinya dipusingkan dengan tanah kas kelurahan yang disewakan tidak seusai dengan peruntukan dalam 10 tahun terakhir. "Jika tanah kas kalurahan/desa masih difungsikan seperti tahun 1950-an tidak akan ada orang miskin di DIY," kata Sultan di sela-sela meresmikan Lumbung Pangan Mataram di Gunungkidul.

Baca Juga

Ia mengutarakan dirinya ingin mengubah peraturan tanah kas desa tidak boleh disewa kalau tidak oleh warganya sendiri. Sebelumnya, ada keputusan Gubernur tahun 1950 namun dibatalkan, kalau itu tetap berlangsung, sebetulnya di DIY tidak ada orang miskin. "Kenapa tidak ada orang miskin? Tanah kas desa hakikatnya adalah Sultan ground bisa hak pakai oleh kalurahan itu dibagi lima atau enam," katanya.

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini mengatakan bahwa tanah kas kalurahan bisa digunakan untuk menambah APBkal, untuk pengarem arem, serta lungguh. Tanah kas desa/kalurahan waktu itu juga ada ketentuan bagi warga desa di desanya itu sudah tidak ada masyarakat yang menanam herbal atau jamu. Itu wajib tanah kas desa keluasan tertentu menanam jamu atau herbal tanggung jawab lurah.

Untuk yang kelima, tanah kas desa sekian hektare disisihkan untuk warga miskin dan pengangguran bisa mendapatkan penghasilan. "Kami berharap dengan pemikiran itu, sehingga bermanfaat, dan bisa dipahami semua pihak. Hal seperti itu lebih bermanfaat, tidak hanya pikiran saya hanya ngomong penyalahgunaan kas desa. Bapak- bapak lurah bisa memahami apa yang terjadi," ujarnya.

Peraturan Gubernur DIY No. 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan, nomenklatur desa di wilayah kabupaten berubah menjadi kalurahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement