Rabu 28 Dec 2022 19:14 WIB

Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Tawuran Akibatkan Jari Satu Orang Putus

Polisi menangkap pelaku tawuran di Tangerang yang mengakibatkan jari korban putus.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Pelaku tawuran diamankan (ilustrasi). Polisi menangkap pelaku tawuran di Tangerang yang mengakibatkan jari korban putus.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Pelaku tawuran diamankan (ilustrasi). Polisi menangkap pelaku tawuran di Tangerang yang mengakibatkan jari korban putus.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aksi tawuran remaja masih marak terjadi di wilayah Kota Tangerang, Banten. Terbaru, tawuran berlangsung di Jalan Juanda, Komplek PAP II, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang menyebabkan satu orang mengalami jari putus. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya menangkap tujuh orang remaja terkait aksi tawuran yang terjadi pada Ahad (25/12/2022) pukul 02.30 WIB tersebut. Ketujuhnya yakni berinisial RO (15), B (15), S (15), A (15), K (15), R (13), dan MTP (16).

Baca Juga

"Dalam tawuran tersebut, satu pelaku dari pihak lawan berinisial LE (16) mengalami luka sabetan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya, bahkan jempol tangan sebelah kanan putus satu ruas," kata Zain kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Zain menjelaskan, saat tawuran berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP), korban LE berlari namun terjatuh karena terpeleset. Sesaat kemudian LE dikeroyok oleh para pelaku hingga mengalami sejumlah luka-luka.

"Akhirnya (korban LE) dikeroyok para pelaku. Sempat dilarikan ke RS Sitanala tapi dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat tindakan lebih lanjut," terangnya. 

Pihak kepolisian langsung melakukan upaya penyelidikan usai mendapatkan laporan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi dapat mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial RO, kemudian dari keterangannya teridentifikasi juga enam orang pelaku lainnya. Akhirnya ketujuh pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian. 

"Penangkapan dilakukan sehari setelah penyelidikan, yaitu pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB terhadap ketujuh pelaku dengan perannya masing-masing," ujarnya. 

Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh polisi, diantaranya dua senjata tajam (sajam) yang digunakan oleh para pelaku untuk mengeroyok korban LE. Dua sajam tersebut meliputi satu bilah celurit ukuran besar dan satu buah parang bergagang karet.

"Tujuh pelaku ini terancam hukuman pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam. Tentunya karena pelaku anak, kita melibatkan unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), termasuk Komnas anak," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement