Rabu 28 Dec 2022 00:35 WIB

KPK Harap Ketua Kadin Penuhi Pemanggilan Terkait Kasus Lukas Enembe

Keterangan Arsjad dinilai dapat membantu penyidikan kasus Lukas menjadi terang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengatur agenda pemanggilan kedua terhadap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Arsjad Rasjid Mangkuningrat. Dia dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena keterannya dibutuhkan dalam proses dimaksud, sehingga menjadi jelas dan terang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga

Ali mengingatkan, setiap saksi wajib memenuhi panggilan penyidik. Sehingga KPK dapat mengusut kasus yang dimaksud. "Seorang saksi itu tadi sudah disampaikan merupakan kewajiban untuk hadir, mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan perannya tentu menjadi penting ketika dia hadir di hadapan langsung para penyidik KPK," jelas Ali.

Dia menyebut, keterangan Arsjad dinilai dapat membantu penyidikan kasus yang melibatkan Lukas Enembe menjadi lebih terang. Karena itu, KPK meminta Arsjad untuk hadir dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan penyidik.

"Untuk bisa mengklarifikasi, menyampaikan informasi dan data, bahkan mempermudah tim penyidik KPK untuk terus menggali keterangan dari saksi saksi yang lain, bahkan kemudian juga tersangka itu sendiri," ujarnya.

KPK memanggil Arsjad Rasjid untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan rasuah yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Selasa (13/12/2022). Namun, dia mangkir dari panggilan penyidik.

Selain Arsjad, satu orang saksi lainnya juga tidak hadir dalam panggilan tersebut, yakni Marketing PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group, Juliani Arinardi. KPK pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement