Selasa 27 Dec 2022 17:50 WIB

KPK Masih Kejar Lima Buronan Dugaan Korupsi

Yakni, Harun Masiku, Izil Azhar, Kirana Kotama, Paulus Tanos, dan Ricky Ham Pagawak.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Foto: Republika/Flori sidebang
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengejar lima buronan tersangka dugaan korupsi hingga tahun 2022. Lima buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK itu, yakni Harun Masiku, Izil Azhar, Kirana Kotama, Paulus Tanos, dan Ricky Ham Pagawak.

"Masih dalam pencarian sejumlah lima orang (tersangka dugaan korupsi)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memaparkan hasil kinerja jajarannya sepanjang 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga

Harun Masiku merupakan tersangka penyuap eks Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Dia menjadi buronan sejak tahun 2020.

Kemudian, Izil Azhar sudah buron sejak 2018, dan Kirana Kotama menjadi buronan sejak 2017. Sementara itu, Paulus Tanos merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP dan Ricky Ham Pagawak merupakan bupati Mamberamo Tengah yang juga tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Kendati demikian, Alex mengungkapkan, KPK telah menangkap 16 buronan dari total 21 DPO. Salah satunya yang ditangkap, yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Selain itu, Alex melanjutkan, KPK sudah menetapkan 149 tersangka kasus dugaan korupsi selama tahun 2022. Ia menyebut, jumlah ini bertambah dibandingkan dari tahun lalu. "Meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya," kata dia.

Alex pun memastikan, KPK akan terus melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi untuk memberikan efek jera. Dia menuturkan, KPK tidak hanya menjatuhkan pidana badan bagi koruptor, tetapi juga bakal mengoptimalkan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal.

"KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Alex. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement