REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendampingan Pembangunan. Rancangan Perpres itu sebagai upaya pemerintah melakukan penataan SDM di lingkungan Instansi pemerintah, termasuk para pendamping pembangunan.
Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, Rancangan Perpres itu telah dilakukan pembahasan dengan Instansi terkait. Pihaknya juga sudah memberikan masukan dan pertimbangan.
"Pertimbangan tersebut khususnya terkait dengan sumber daya manusia di bidang pendampingan pembangunan," ujar Anas dalam siaran pers, Selasa (27/12/2022).
Anas menjelaskan, Tenaga Pendamping Pembangunan yang selanjutnya disebut pendamping adalah tenaga yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau unsur masyarakat yang memiliki kompetensi kerja profesional di bidang pendampingan pembangunan. Pendamping tersebut bertugas sebagai penyuluh, fasilitator, pendamping, atau nama lain dengan tugas sejenis.
"Pendamping yang berasal dari ASN merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang menduduki jabatan fungsional," jelas Anas.
Menurut Anas, pendamping yang berasal dari ASN nantinya melaksanakan pendampingan pembangunan sesuai dengan jabatan fungsionalnya dan dapat diberikan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Pendamping yang berasal dari ASN juga diberikan nilai angka kredit atas tugas tambahan jabatan fungsional atau capaian penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Sementara itu untuk pendamping yang berasal dari unsur masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Pendamping yang masih berlaku paling sedikit enam bulan pada saat calon pendamping melakukan pendaftaran dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara pendampingan.
Pemilihan calon pendamping yang berasal dari unsur masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya peraturan perundangan yang berlaku dan mempertimbangkan prinsip pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh penyelenggara pendampingan. "Dalam melaksanakan pemilihan tersebut dapat dibantu oleh lembaga independen atau lembaga profesional," kata Anas.
Lebih lanjut Anas menjelaskan, Penyelenggara Pendampingan Pembangunan dapat melibatkan badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan sukarelawan untuk percepatan pencapaian target dan sasaran pembangunan. Dalam hal ini, perlu juga memperhatikan pendamping pembangunan melalui penugasan PNS sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 62/2020 tentang Penugasan PNS dan penugasan PPPK dapat diatur melalui kontrak kerjanya sehingga ada kejelasan karier bagi PNS.
Anas menambahkan, dalam hal keterlibatan Kementerian PANRB, perlu batasan kewenangan yang jelas dikarenakan Tenaga Pendamping terdiri atas ASN dan unsur masyarakat. Sehingga kewenangan Kemenpan-RB hanya mengatur unsur dari ASN saja.
"Rancangan Perpres ini diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pendampingan pembangunan dan dapat memastikan keberlanjututan SDM pendampingan pembangunan yang saat ini tersebar pada Kementerian/Lembaga dan Pemda," kata Anas.
Rapat ini dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy serta dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala LKPP Hendrar Prihadi, serta para undangan dari instansi terkait.