Selasa 27 Dec 2022 23:02 WIB

Polisi Dalami Kasus Kereta Tabrak Mobil di Ngawi

Polisi masih cari siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan mobil di perlintasan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
TKP mobil tertabrak kereta (ilustrasi). Penyidik Polda Jawa Timur mendalami kasus kecelakaan kereta api tabrak mobil di Desa Keras, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi yang menewaskan tiga orang. Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Hermanto menjelaskan, sejauh ini tim penyidik telah memeriksa 15 saksi termasuk saksi korban, saksi yang ada di lokasi kejadian, pihak PT. KAI, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari Kementerian Perhubungan.
Foto: Bayu Adji P/Republika
TKP mobil tertabrak kereta (ilustrasi). Penyidik Polda Jawa Timur mendalami kasus kecelakaan kereta api tabrak mobil di Desa Keras, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi yang menewaskan tiga orang. Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Hermanto menjelaskan, sejauh ini tim penyidik telah memeriksa 15 saksi termasuk saksi korban, saksi yang ada di lokasi kejadian, pihak PT. KAI, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari Kementerian Perhubungan.

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Penyidik Polda Jawa Timur mendalami kasus kecelakaan kereta api tabrak mobil di Desa Keras, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi yang menewaskan tiga orang. Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Hermanto menjelaskan, sejauh ini tim penyidik telah memeriksa 15 saksi termasuk saksi korban, saksi yang ada di lokasi kejadian, pihak PT. KAI, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari Kementerian Perhubungan.

"Kita akan evaluasi siapa yang akan bertanggung jawab dengan pidana Pasal 359 yang karena kelalaian sehingga 3 orang meninggal dunia," kata Toni, Selasa (27/12).

Toni menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dari PT. KAI dan KNKT, untuk penjaga palang pintu perlintasan kereta api seharusnya tidak ada kata lalai dalam menjaga palang pintu perlintasan kereta api. Dimana setiap akan datangnya kereta api dari pihak PPKA (Pemimpin Perjalanan Kereta Api) selalu memberi informasi kepada pejaga palang pintu perlintasan kereta api.

"Bahwa kereta api akan segera melewati perlintasan tersebut baik melalui telepon ataupun genta," ujarnya.

Namun, lanjut Toni, jika alat bantu tersebut rusak, tidak berfungsi, atau mengalami gangguan, maka penjaga palang pintu perlintasan kereta api harus melakukan tindakan, yakni melapor kepada Stasiun. Toni menjelaskan, karena fungsi telpon dan genta baik, sesuai keterangan saksi fakta, maka diduga adanya kelalaian penjaga palang pintu perlintasan sehingga palang pintu terlambat menutup.

"Kemudian mengakibatkan kereta api Sancaka melaju kencang menabrak kendaraan," kata Toni.

Toni menyebutkan berdasarkan pemeriksaan, menunjukkan kereta tidak bermasalah. "Laporan yang saya terima dugaan sementara penjaga pintu palang kereta api lalai karena ketiduran sehingga terlambat membunyikan genta dan tidak menerima telpon dari PPKA," ujar Toni.

Toni mengatakan, kecelakaan menonjol di perlintasan kereta api harus diusut tuntas supaya tidak berulang yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa. "Yang bersangkutan sudah dites urine hasilnya negatif, ketiduran sepertinya karena mungkin kelelahan bekerja," ujar Toni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement