Selasa 27 Dec 2022 19:46 WIB

Rokok Dilarang Dijual Ketengan demi Tekan Prevalensi Konsumsi Secara Signifikan

Angka konsumsi rokok bisa berkurang signifikan jika ada larangan penjualan ketengan.

Warga berkonsultasi untuk berhenti merokok melalui Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung di Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/11/2022). Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara ketengan mulai tahun depan demi mengurangi angka prevalensi konsumsi rokok di kalangan masyarakat. (ilustrasi)
Foto:

Rencana Presiden Jokowi melarang penjualan rokok secara ketengan pada tahun depan langsung mendapat penolakan keras dari pelaku usaha. “Kenyataannya, isu ini sengaja didorong sedemikian rupa oleh kelompok anti tembakau. Padahal pelarangan penjualan rokok eceran baru sebatas usul Kementerian Kesehatan kepada presiden, bukan keputusan seperti yang beredar di belakangan ini,” ujar Koordinator Komite Pelestarian Kretek Badruddin, Selasa.

Badruddin menjelaskan, masuknya rencana revisi PP 109/2012 yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan sejatinya juga masih menjadi perdebatan dan belum meraih kesepakatan antar kementerian. Dia bilang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, termasuk para pelaku usaha tembakau, telah menolak rencana revisi. 

 

“PP 109/2012 sudah mengatur ketat regulasi pengendalian tembakau. Implementasinya masih memberikan ruang dapat dioptimalkan, sehingga sejatinya tidak perlu ada usulan revisi. Sebab aturan tersebut telah menyeluruh, termasuk mengatur larangan jual beli rokok kepada anak. Ini repotnya kalau kebijakan didorong oleh kepentingan-kepentingan dan titipan-titipan tertentu di balik usulan revisi tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menambahkan rencana revisi PP 109/2012 akan mengganggu ekosistem pertembakauan nasional dari hulu hingga hilir. Sebabnya, industri telah berada dalam tekanan situasi ekonomi dan tantangan yang bertubi-tubi.

 

“Yang saat ini tengah didorong sangat tidak adil, saat ini kondisi ekosistem tembakau bahkan belum pulih, tapi sudah mau dihantam berbagai regulasi termasuk kenaikan cukai. Karena regulasi di tembakau ini tidak hanya cukai, ada yang nonfiskal, seperti ada Perda Kawasan Tanpa Rokok dan PP 109/2012. Ini semua menghimpit ekosistem industri hasil tembakau,” ucapnya.

“Kalau tetap digerus kebijakan yang tidak berpihak, justru akan menjadi kontraproduktif. Apalagi, perekonomian saat ini baru pulih dari pandemi, dan sektor UMKM memiliki peran yang besar dalam menjaga ketahanan ekonomi pasca pandemi kini. Kami ingin pemerintah juga realistis melihat kondisi ini, bagaimana UMKM, pedagang asongan sekarang perlu didorong pertumbuhannya,” ucapnya, menambahkan.

 

photo
Harga jual rokok eceran per 1 Januari 2023 mengalami kenaikan. - (Tim Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement