REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik sejumlah produk kopi bubuk kemasan dengan merek Starbucks. Terdapat enam varian kopi kemasan Starbucks yang ditarik yakni Capuccino, Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, Caramel Latte, dan Vanila Latte.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito pun mewanti-wanti masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berbelanja, terutama saat berbelanja daring. Pasalnya, banyak produk impor yang ternyata sudah kedaluwarsa.
"Banyak sekali produk impor kedaluwarsa, yang mungkin untuk menghadapi masa hari raya ini malah justru banyak dibuang, dikirim ke Indonesia. Karena tahu mungkin orang-orang Indonesia suka produk impor ya," kata Penny, Senin (26/12/2022).
Deputi Badan Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang mengatakan mayoritas produk tersebut merupakan impor yang ditemukan di retail. Rinciannya 55 persen produk kedaluwarsa, dan 35 persen tanpa izin edar, sisanya rusak.
Sebagian besar produk Starbucks yang kedaluwarsa berasal dari Turki. Mirisnya, produk tersebut juga diimpor aecara ilegal dan banyak beredar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penny menekankan setiap produk yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Setiap produk membutuhkan pengawasan BPOM dari awal mulai dari registrasi produk hingga bisa beredar, hal itu bertujuan agar apabila ditemukan zat yang berbahaya pada produk yang telah beredar, maka BPOM dapat segera menelusuri dan menarik produk-produk tersebut dari masyarakat.
"Padahal produk impor ya. Setelah ini kelihatannya kita harus menginformasikan kepada perusahaan importirnya ya, Starbucks ya. Nanti dia mungkin mengontak mitranya yang ada di Turki dalam hal ini," lanjut Penny.
Penny menjelaskan pada pengawasan rutin khusus menjelang Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 dilakukan perluasan cakupan sarana yang diperiksa sebesar 22,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga 21 Desember 2022, BPOM RI telah melakukan pemeriksaan pada total 2.412 sarana peredaran pangan olahan. Pemeriksaan tersebut terdiri dari 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor. Termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.
Dari hasil pemeriksaan sarana, ditemukan 769 sarana (31,88 persen) menjual produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) berupa produk pangan kedaluwarsa, pangan TIE (Tanpa Izin Edar), dan pangan rusak. Rinciannya adalah sebanyak 730 sarana ritel (30,27 persen), 37 sarana gudang distributor (1,53 persen), dan 2 sarana gudang importir (0,08 persen).
"Jika keamanan pangan tidak terjaga maka kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan akan sulit terwujud bahkan perdagangan dan ekonomi juga akan terganggu,” tegas Penny.
Dari seluruh sarana tersebut, BPOM menemukan 66.113 pieces (3.955 item) produk TMK dengan nilai ekonomi sekitar Rp 666,9 juta, dengan rincian 36.978 pieces pangan kedaluwarsa (55,93 persen), 23.752 pieces pangan TIE (35,93 persen), dan 5.383 pieces pangan rusak (8,14 persen). Sebagian besar (86,17 persen) produk TMK ditemukan di sarana ritel dan sebagian kecil ditemukan di gudang distributor dan importir.
"Wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan temuan pangan TIE terbanyak yaitu di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta," ungkapnya.