Selasa 27 Dec 2022 05:10 WIB

Kapolres Bogor Jelaskan Penolakan Ibadah Natal di Salah Satu Rumah Warga di Cilebut

Warga sekitar keberatan lantaran jemaat dari luar berdatangan ke desa mereka.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin memberikan penjelasan terkait adanya penolakan ibadah Natal di salah satu rumah warga yang berlokasi di Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Warga sekitar keberatan lantaran jemaat dari luar berdatangan ke desa mereka.

"Aksi penolakan tersebut dilakukan oleh sejumlah warga yang tinggal di sekitaran rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah natal oleh jemaat HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon," kata Iman di Cibinong, Bogor, Senin (26/12/2022).

Baca Juga

Menurutnya, Kepolisian bersama TNI berhasil melakukan pengamanan hingga proses ibadah Natal selesai dan melakukan mediasi antara dua belah pihak yang bertikai pada Ahad (25/12/2022). Iman menjelaskan,  tempat yang digunakan beribadah bukan merupakan gereja, melainkan rumah tinggal pribadi. Awalnya kondisi itu dimaklumi warga sekitar, dengan catatan tidak mendatangkan jemaat dari luar.

"Namun, pemilik rumah mengundang jemaat dari luar dan menginformasikan kepada yang lain bahwa tempat tersebut adalah gereja hingga berdatangan, itulah yang menjadi keberatan warga," ucap Iman.

Pasalnya, untuk mendirikan gereja, kata Iman, harus memiliki izin tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebutkan, bahwa masyarakat beserta tokoh setempat juga sudah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan dengan menyiapkan sarana prasarana berupa transportasi untuk beribadah di gereja terdekat.

"Namun demikian, pemilik rumah tetap bersikukuh dan bersikeras untuk menyelenggarakan dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah atau luar kota ada juga yang dari Depok dan lain lain. Sehingga kemudian menjadikan sedikit gesekan," paparnya.

Kini, kedua belah pihak sudah bersepakat melalui surat perjanjian bahwa pemilik rumah yang digunakan untuk ibadah Natal tersebut ke depannya hanya boleh menggelar peribadatan keluarga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement